SEOUL– Pengadilan di Seoul membebaskan seorang jurnalis Jepang atas tuduhan merusak nama baik presiden Korea Selatan Park Geun-hye.
Seperti diketahui, pada sebuah kolom pertengahan 2014 lalu Kato mengutip sebuah laporan di surat kabar Korea Selatan yang mempertanyakan keberadaan Presiden Park di hari tenggelamnya kapal feri tahun lalu. Ia menyebutkan Park mungkin sedang bersama dengan mantan sekretaris prianya.
Tatsuya Kato adalah mantan kepala biro Seoul dari surat kabar harian Sankei Shimbun Jepang.
Jaksa Korea Selatan menuntut hukuman 18 bulan penjara. Namun Kato bersikeras dirinya tidak bersalah. Kato mengatakan artikel tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat dan mengaku tidak berniat menghina Park.
Seperti diberitakan kantor berita Associated Press, kemarin, keputusan Pengadilan Distrik Tengah Seoul itu, muncul setelah pemerintah Presiden Park Geun-hye menghadapi kecaman karena berusaha membungkam jurnalis dan membatasi kebebasan berbicara.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan sebelumnya hari Kamis telah meminta Kementerian Kehakiman untuk mempertimbangkan permohonan Jepang agar Korea Selatan memberi keringanan hukuman bagi Kato.
Jaksa penuntut memiliki waktu satu pekan untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu.





