Jurusan Teknik Kini Ganti Jadi Rekayasa, Ini Penjelasan Kemendiktisaintek

JAKARTA, KBKNEWS.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur sejumlah program studi “Teknik” menjadi “Rekayasa”.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 yang ditetapkan pada 9 September 2025.

Perubahan nama program studi dilakukan untuk menyesuaikan istilah internasional. Pemerintah menilai kata “Rekayasa” merupakan padanan resmi dari “Engineering”, sehingga diharapkan dapat mempermudah pengakuan lulusan Indonesia di luar negeri sekaligus mendukung akreditasi internasional perguruan tinggi.

Meski nama jurusan berubah, Kemendiktisaintek memastikan gelar lulusan tetap menggunakan Sarjana Teknik (S.T.). Selain itu, ijazah alumni lama juga tetap sah dan tidak perlu diganti.

Perguruan tinggi berstatus PTN-BH seperti Universitas Indonesia, ITB, UGM, hingga ITS diberikan fleksibilitas untuk menggunakan nama program studi yang dianggap setara. Sejumlah kampus kini mulai menyesuaikan data program studi mereka di sistem pemerintah.

Bagi calon mahasiswa baru, perubahan nomenklatur ini disebut tidak memengaruhi materi perkuliahan maupun kurikulum. Perubahan hanya terjadi pada penamaan jurusan agar lebih modern dan selaras dengan standar global.

Beberapa jurusan yang mengalami perubahan di antaranya Teknik Elektro menjadi Rekayasa Elektro, Teknik Mesin menjadi Rekayasa Mesin, Teknik Sipil menjadi Rekayasa Sipil, Teknik Industri menjadi Rekayasa Industri, hingga Teknik Kimia menjadi Rekayasa Kimia.

Selain itu, terdapat pula nama baru seperti Rekayasa Energi Terbarukan, Rekayasa Biomedis, Rekayasa Nuklir, Rekayasa Transportasi, dan Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan.

Aturan tersebut juga mencabut keputusan sebelumnya terkait penamaan program studi yang diterbitkan pada 2022.

Namun, dalam catatan kebijakan disebutkan penggunaan kata “Teknik” masih tetap dimungkinkan pada beberapa program studi tertentu.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here