Kabut Asap Berawal dari Izin Pembukaan Lahan Gambut

Kabut asap yang melanda berapa wilayah di Indonesia dan bahkan merembet ke negara tetangga, Malaysia dan Singapura, telah berdampak pada banyak hal. Kerugian secara ekonomi dan kesehatan dapat dirasakan oleh masyarakat. Sebenarnya apa yang terjadi dan menyebabkan asap ini mengepul terlalu lama?

Berikut wawancara KBK dengan Aktivis Lingkungan Riko Kurniawan, Selasa (8/9/2015) di Pekanbaru. Riko kini menjabat sebagai Direktur Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Riau Periode 2013 -2017. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Dewan Penasehat Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), 2009 s.d 2011.

Bagaimana Anda melihat kabut asap yang menyelimuti Riau saat ini, apa penyebabnya?

Asap itu hanya isu hilir, ada persoalan mendasar lainnya yang membuat asap ini muncul. Di sana juga ada masalah kemiskinan, kriminalisasi, korupsi, dan monopoli lahan.

Lahan yang terbakar itu merupakan lahan hutan alam dan gambut, itu sudah terjadi sejak tahun 1997. Kalau kita cari penyebabnya, sebenarnya sederhana. Terutama kebakaran di lahan gambut misalnya. Gambut ini adalah ekosistem basah, karena karunia Tuhan menciptakan gambut ini basah. Nah, kalau lahan yang basah seharusnya mustahil adanya api. Jadi kalau sekarang ia gampang terbakar berarti gambut itu sudah kering.

Kenapa gambut itu bisa kering atau sengaja dikeringkan?

Berdasarkan audit, ternyata yang masuk ke lahan gambut pertama kali adalah perusahaan-perusahaan yang diberikan izin oleh pemerintah. Perizinan pembukaan lahan gambut inilah yang membuat gambut ini kering.

Berapa luas lahan gambut yang sudah dikeringkan di Riau?

Dalam catatan kami, dari 2,2 juta hektar lahan gambut yang dibuka di Riau, yang total semuaanya di Riau memiliki 4,6 juta hektar lahan gambut, artinya hampir 48 persen wilayah Riau adalah lahan gambut. Di Indonesia saja, luas lahan gambut hanya 20 juta hektar, artinya hampir 20 persen dari lahan gambut di Indonesia itu ada di Riau.

Lahan gambut yang 2,2 juta hektar yang sudah dibuka, 1,7 hektar di antaranya merupakan lahan yang sudah diberikan di tahun 1997. Seharusnya secara regulasi, izin lahan gambut itu tidak boleh dikeluarkan, apalagi lahan gambut dalam. faktanya ternyata banyak izin yang dikeluarkan untuk lahan gambut ini.

Setelah mengantongi izin, apa yang dilakukan oleh korporasi dalam mengelola lahan tersebut?

Model pembukaan setelah mereka mendapat izin, diawali dengan membangun kanal. Dengan adanya kanal itu, gambutnya menjadi kering.  Setelah gambutnya kering mereka lakukan landclearing, atau pembabatan hutan. Tanah gambut ini memiliki kadar asamnya (PH) tinggi, untuk proses pengurangan asam ini, pembakaranlah yang dijadikan model untuk penetralan asam. Ini berlanjut secara massive sampai sekarang.

Selain korporasi, apakah masyarakat juga ikut membuka lahan gambut?

Awalnya, di lahan gambut itu tidak ada manusia yang tinggal, karena lahan itu basah dan mereka menganggap lahan gambut itu tidak subur. Secara kearifan lokal, mereka tidak berbudidaya di lahan gambut. Karena itu orang-orang zaman dulu hidup di pinggir-pinggir sungai di tanah mineral.

Karena lahan mineral juga sudah banyak dikuasai oleh korporasi dan manusia lainnya. Sebagian mereka mulai ekspansi melihat ke lahan gambut itu. Nah, di lahan gambut ternyata ada akses terbuka, di mana lahan gambut yang dikuasai perijinan sudah mengenring  karena ada kanal yang dibuat. Bahkan dengan adanya jalan yang dibuat oleh pemegang perijinan, akhirnya masyarakat ramai-ramai membuka lahan gambut, di luar yang dibuka oleh korporasi.

Lahan gambut itu lahan kosong, tidak ada yang memiliki, bukan pula tanah ulayat. Tanah ulayat di Riau hanya di tanah mineral. Lahan gambut tidak ada memiliki karena dulu tidak ada nilainya. Dia bernilai setelah ekspansi besar-besaran untuk perkebunan sawit dan akasia di tahun 1997. Nah, mulailah banyak orang yang menempati lahan-lahan gambut dan membentuk kampung baru. Dan tanah yang tadinya basah, kini sudah kering dan mulailah dijual-jual kepada pemodal untuk membuat perkebunan sawit.

Saat ini berapa perbandingan penguasaan lahan gambut antara masyarakat dan korporasi?

Kosentrasi kepemilikan di lahan gambut, hanya 30 persen lahan gambut yang dikuasai masyarakat, sisanya 70 persen dikuasai oleh korporasi.

Jadi siapa sebenarnya yang merusak lahan gambut?

Kalau kita bicara ekosistem, gambut secara keseluruhan merupakan satu kesatuan secara utuh. Dalam satu hamparan ada satu yang rusak maka ia akan berdampak pada hamparan lain, meskipun hamparan itu belum rusak. Artinya yang banyak merusak lahan gambut itu, akibat salah urusnya perijinan di masa lalu.

Nah, kalau sekarang  banyak masyarakat yang membuka lahan gambut, iya. Tapi karena itu karena awalnya sudah dibuka aksesnya bagi yang punya perizinan. Dulu masyarakat tidak menanam sawit, budidaya mereka awalnya adalah karet, perikanan, sagu dan kayu. Tapi masyarakat sebelumnya berbudidaya sehat tanpa merubah fungsinya gambut.

Karena pemerintah melakukan ekspansi besar-besaran untuk penanaman akasia dan sawit, yang mana kedua tanaman ini membutuhkan hamparan yang luas. Sementara di Riau, yang punya hamparan yang masih tersisa adalah lahan gambut. Maka untuk kebutuhan ekspansi ini, lahan gambutlah yang dijadikan korban. Sebetulnya akasia dan sawit itu tidak cocok di lahan gambut karena membutuhkan input yang besar.

Nilai investasi sawit di lahan mineralnya misalnya, pagu kreditnya sekitar 60 juta per hektare, maka pagu kredit dari bank untuk investasi di tanah lahan gambut sekira 100 juta. Risikonya kegagalannya lebih tinggi di lahan gambut dibandingkan tanah mineral. Di lahan gambut untuk biaya pupuknya lebih besar karena miskin unsur haranya, jadi biaya untuk investasi pupuk sangat besar.

Kenapa masyarakat banyak yang ditangkap, sedangkan korporasi tidak begitu terdengaran?


Itu masalah kepemilikan lahan, rata-rata banyak ilegalnya. Jangankan masyarakat, kalau diaudit perusahaan juga banyak yang belum dapat izin HGU atau pelepasan lahan dari kementerian tapi faktanya perkebunanya mereka sudah jalan.

Kalau kita cek ke masyarakat yang ditangkap, ternyata bukan mereka yang tinggal di kawasan itu yang menguasai lahan. Tapi ada investor di balik itu. Mereka menguasai puluhan sampai ratusan hektare. Padahal dalam undang-undang pertanahan, seorang hanya boleh menguasai lahan maksimal 25 hektar, tapi dalam faktanya tidak demikian.

Kenapa lahan gambut dibakar?

Karena pemilik tanah tidak bertanggungjawab terhadap menjaga tanahnya dan menjaga konsesinya. Untuk sebuah lahan gambut, dibutuhkan waktu 4 tahun melakukan pengeringan dan peneteralan ph tanah, artinya proses pembakaran itu terjadi di lahan-lahan kosong yang menunggu 4 tahun penetralan asam dan pengeringan sebelum ditanami dengan sawit. Artinya pembakaran terjadi di kawasan yang berlum ditanami.

Mungkin tidak ada unsur kesengajaan dalam pembakaran. Apalagi lahan gambut, apinya lari ke bawah, jadi kalau disiram permukaan di dalamnya masih menyala dan itu akan bertahan berminggu-minggu. Kalau soal kebakaran di dunia ini banyak juga kebakaran tapi asapnya tidak selama ini. Beda di Indonesia khususnya di Riau, asapnya akan lama karena yang terbakar bukan lahan mineral, melainkan lahan gambut, yang apinya tidak hanya di permukaan tapi juga sampai ke dalamnya. 

Di Indonesia ada 7 propinsi yang rutin ada asapnya sejak 1997; Riau, Sumsel, Jambi, Kalbar, Kalteng, Kalsel dan Kaltim. Jika tata kelola seperti ini masih dilakukan,  Indonesia masih terus mengembangkan ekspansi produksi dengan membuka lahan gambut, sepertinya  Papua dan Sulawesi adalah ancaman berikutnya. Karena kedua daerah itu, juga memiliki lahan gambut.
 
Kalau kita cek di data kementrian, ternyata di Papua sudah berasap ada pula, sudah ada titik api. Perosalan mendasar di gambut adalah salah urus dan salah tata kelola.

Tatakelola seperti apa yang harus dilakukan di lahan gambut?

Yang benar itu mengelola lahan gambut, dengan tidak merusak ekosistim gambut, tidak perlu pengeringan dengan membuat kanal.  Karena sifat gambut ini seperti sponge, kalau hujan ia menyerap air, kalau panas ia akan mengeluarkan air. Sehinga sepanjang tahun lahan gambut itu akan tetap basah. Jadi gambut itu fungsinya menahan air secara alami. Karena di Riau tidak ada gunung, jadi gambut ini berfungsi menahan air.

Waktu presiden blusukan asap ke Meranti, ada warga dampingan Walhi di sana, tinggal di pulau gambut yang secara turun temurun, sudah ratusan tahun mereka dan keturunannya tinggal di sana. Tapi sepanjang sejarah itu, mereka tidak pernah mengalami lahan yang terbakar. Namun di 2013 s.d 2014,  lahan di pulau itu terbakar hebat. Ternyata di sana ada 2 perusahaan yang mendapat izin untuk membuka perkebunan di sana. Mereka membangun kanal, hampir 70 persen pulau kecil itu dikuasai mereka.

Kepada Presiden masyarakat mengungkapkan, mereka selama ini hidup dari berkah sagu yang tumbuh dan beradaptasi di lahan basah atau gambut. Mereka menanam sagu di sela-sela pohon, kemudian kalau sudah besar mereka panen.

Secara ekonomis mereka tidak pernah menebangi hutan dan tidak pernah membangun kanal. Namun demikian sagunya tetap subur hidup di sana. Ini menunjukan betapa ariefnya masyarakat mengelola lahan gambut dan tidak pernah mengalami kebakaran selama ini. Sejak kehadiran perusahaan monokulturlah yang menyebabkan hutan yang mereka cintai terbakar. *

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here