JAKARTA – Kafarat adalah istilah yang sering kita temui dalam Islam, yang berasal dari kata “kafr” yang berarti menutupi, khususnya untuk menutupi dosa atau bertobat atas pelanggaran dalam agama.
Dalam Lisan al-‘Arab, kafarat berarti penghapusan dosa melalui sedekah, puasa, atau bentuk lainnya. Ulama fikih kontemporer, seperti Wahbah Zuhaili, membagi kafarat menjadi empat jenis, yaitu kafarat zhihar, kafarat pembunuhan tidak sengaja, kafarat bersenggama di siang hari pada bulan Ramadan, dan kafarat sumpah.
Salah satu dasar hukum kafarat dapat ditemukan dalam surah Al-Maidah ayat 89, yang mengatur kafarat untuk pelanggaran sumpah yang disengaja, di antaranya memberi makan 10 orang miskin, memberikan pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya.
Jika tidak mampu melakukan hal-hal tersebut, maka kewajiban kafarat bisa dilaksanakan dengan berpuasa selama tiga hari.
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS Al-Maidah: 89)
Berikut penjelasan tentang empat jenis kafarat beserta cara penebusannya:
- Kafarat Zhihar
Kafarat zhihar terjadi ketika seorang suami menyamakan istrinya dengan ibunya. Dosa ini dapat ditebus dengan memerdekakan hamba sahaya perempuan muslim, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada 60 orang miskin. Dalilnya terdapat dalam surah Al-Mujadalah (58:2).
“Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.” (QS Al-Mujadalah 58: 2)
- Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja
Kafarat untuk pembunuhan tidak sengaja dapat dilakukan dengan memerdekakan hamba sahaya, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau membayar tebusan kepada keluarga korban. Dalilnya terdapat dalam surah An-Nisa 4:92).
“Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS An-Nisa 4): 92)
- Kafarat Bersenggama di Siang Hari pada Bulan Ramadan
Jika pasangan suami istri sengaja bersenggama di siang hari pada bulan Ramadan, maka kafarat yang harus dibayar adalah memerdekakan hamba sahaya perempuan muslim, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada 60 orang miskin, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, ‘Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.’ Dijawab oleh laki-laki itu, ‘Aku tidak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.’ Dijawab lagi oleh laki-laki itu, ‘Aku tak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin’.” (HR Al-Bukhari)
Dalam Mazhab Syafi’i, suami berkewajiban membayar denda kafarat dan istri tidak berkewajiban membayar. Jika istri sanggup, ia dapat meng-qada puasa sebagai bentuk pertobatan. Adapun pendapat Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi, apabila keduanya (suami-istri) melakukan senggama secara sukarela, maka wajib menanggung denda kafaratnya.
Kafarat dapat dilakukan dengan membebaskan hamba sahaya atau cara paling sederhana dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila tak mampu, maka dapat memberi makanan pokok sebanyak 1 mud (750 gram) kepada masing-masing 60 orang miskin.
Dalam hal ini, beberapa lembaga penyalur dapat membantu seorang yang harus membayar kafaratnya. salah satunya adalah Dompet Dhuafa.
- Kafarat Sumpah atau Nazar
Kafarat sumpah dilakukan ketika seseorang melanggar sumpah atau nazarnya. Kafarat ini dapat dilakukan dengan memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian, memerdekakan hamba sahaya, atau berpuasa tiga hari berturut-turut, sebagaimana diatur dalam surah Al-Maidah (5:89).
Kapan waktu yang tepat untuk membayar kafarat? Pembayaran kafarat harus dilakukan sebelum memasuki Ramadan berikutnya, atau maksimal pada akhir Syakban, yang berarti dalam jangka waktu 11 bulan.
Pembayaran kafarat dapat dilakukan secara mencicil sesuai kemampuan, dan harus diberikan kepada 60 orang yang berbeda.
Dalam hal penyaluran kafarat kepada nonmuslim, mayoritas ulama berpendapat bahwa kafarat tidak boleh disalurkan kepada mereka, karena kedudukannya serupa dengan zakat.
Jika Anda memilih untuk membayar kafarat dengan puasa, berikut adalah niat puasa kafarat yang dapat dibaca:
“Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardu karena Allah Ta’ala.”
Dengan memahami jenis-jenis kafarat dan cara menunaikannya, kita dapat memastikan bahwa kewajiban ini dilaksanakan dengan benar, terutama menjelang Ramadan yang semakin dekat.