
DI TENGAH dugaan masih maraknya transaksi atau jual beli terkait promosi, rotasi dan mutasi jabatan tinggi posisi birokrasi di pemerintah pusat mau pun daerah, rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dipertanyakan.
Rencana pembubaran KASN tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor lima tahun 2014 tentang Aparatur Siil Negara (ASN) yang merupakan insiatif DPR.
Padahal, sejak didirikan pada 2014 sebagai pengawasan terkait pengisisan posisi jabatan pimpinan tinggi di pemerintahan, KASN paling tidak mampu meminimalkan praktek transaksi jabatan.
Mengingat nilai transaknya bisa mencapai Rp 160 triliun, seumlah pihak menduga, rencana penghapusan KASN merupakan serangan balik oleh pihak-pihak yang diuntungkan.
Guru Besar Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada Sofian Effendi (Kompas, 27/1) menilai, banyak pihak yang terusik saat pengisian jabatan pimpinan tinggi di pemreintahan diawasi KASN seperti diamanatkan oleh UU No. 5 tahun 2014.
Pihak-pihak yang diuntungkan, menurut Ketua KASN periode 2014 – 2019 itu antara lain (oknum) kepala-kepala daerah dan sejumlah fungsionaris partai politik.
Dari kasus-kasus jual beli jabatan yang terungkap mau pun dari pengaduan yang masuk ke KASN, uang hasil transaksi jabatan mengalir ke para (oknum) kepala daerah dan juga para fungsionaris parpol.
“Demi mengamankan aliran dana yang nilainya menggiurkan itu, bisa saja pihak-pihak yang diuntungkan berada di balik rencana untuk mendorong pembubaran KASN. “Itu bentuk serangan balik mereka, “ kata Sofian Efendi.
Kasus transaksi jabatan di birokrasi ke petinggi parpol pernah dibongkar KPK saat penangkapan Ketua Umum PPP Romahurmuzi yang terlibat pengisian jabatan salah satu kakanwil di Kementerian Agama pada 2019.
Kasus-kasus lainnya sudah berulang kali ditangani KPK, misalnya yang melibatkan Bupati Nganjuk, Cirebon, Klaten dan Kudus.
Bupati Klaten saat itu Sri Hartini memasang tarif pengisian ratusan jabatan di Pemda yang dipimpinnya mulai dari posisi Tata Usaha di puskesmas Rp15 juta, sampai Pejabat eselon II (SKPD) atau kepala dinas tergantung bidangnya (juga basah dan keringnya-red) berkisar antara Rp80-juta sampai Rp400-juta. Yang tidak ingin dimutasi, juga ada tarifnya antara Rp15-juta sampai Rp50-juta.
Sementara Ketua KASN Agus Pramusinto menaksir, dengan kisaran nilai jabatan yang ditransaksikan antara Rp150 juta sampai Rp500 juta, potensi total nilainya bisa mencapai Rp160 triliun dari sekitar 400.000 jabatan yang akan diisi.
Sekjen Sekretarat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Misbakhul Hasan juga menengarai adanya serangan balik tersebut mengingat parpol berkepentingan menempatkan orang-orang mereka di pemerintahan.
Jadi, ia menilai, KASN masih perlu dipertahankan selain untuk meminimalisasikan transaksi jabatan, ditambah lagi sejauh ini lembaga tersebut masih kerap menerima pengaduan dari berbagai pihak.
“Setiap laporan dugaan korupsi kami sampaikan kepada KPK yang memiliki instrumen dan otoritas untuk melakukan penindakan, “ ujarnya.
Celah-celah praktek korupsi terus diciptakan oleh oknum-oknum birokrat dan juga politisi yang diuntungkan, waspada dan waspadalah!




