JAKARTA, KBKNEWS.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kasus guru honorer SDN 21 Pematang Raman, Muaro Jambi, Tri Wulansari, telah resmi diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice.
Penyidikan kasus tersebut pun telah dihentikan oleh pihak kepolisian.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa penyelesaian ini mencerminkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, serta keberlanjutan proses pendidikan.
Ia mengapresiasi peran kepolisian, dinas pendidikan, UPT Kemendikdasmen di Jambi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara tersebut.
Menurut Mu’ti, disiplin di lingkungan sekolah tetap dapat diterapkan, namun harus dilakukan dalam kerangka mendidik, menghormati martabat peserta didik, dan menjunjung tinggi profesionalisme guru.
Ia juga mengimbau agar orang tua dan masyarakat aktif terlibat dalam penyelesaian persoalan di sekolah melalui dialog yang mengutamakan kepentingan anak.
Kasus ini bermula dari penertiban rambut siswa pada Maret 2025 yang berujung pelaporan hukum terhadap Tri Wulansari.
Setelah melalui berbagai upaya mediasi dan pembahasan di tingkat pusat, perkara akhirnya disepakati untuk diselesaikan secara damai demi pemulihan hubungan dan kelangsungan proses belajar-mengajar.





