Kasus Kekerasan Seksual di RSHS, Dokter PPDS Anestesi Dikeluarkan dari Unpad

BANDUNG – Universitas Padjadjaran (Unpad) telah memberhentikan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran yang tengah menempuh pendidikan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keputusan ini diambil menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.

Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, menyampaikan bahwa keputusan pemutusan studi tersebut merupakan bentuk ketegasan universitas dalam merespons dugaan pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh peserta PPDS tersebut.

“Tentu Unpad dalam hal ini sangat prihatin terhadap kasus ini. Secara umum, Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku,” kata Arief dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat.

Walaupun proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan, Unpad merasa telah memiliki cukup bukti dan landasan untuk memberikan sanksi akademik berupa pemutusan status mahasiswa.

Ia juga menjelaskan bahwa peraturan internal Unpad memungkinkan pemberian sanksi kepada mahasiswa, dosen, atau pegawai yang melakukan tindakan pidana.

Dokter yang bersangkutan, berinisial PIP, secara resmi tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa Unpad dan dilarang melakukan aktivitas apa pun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.

Selain itu, Arief menegaskan bahwa universitas akan memberikan dukungan bagi korban dan telah menjalin kerja sama dengan RSHS dan kepolisian demi memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Kami turut prihatin dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada korban dan keluarganya. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang,” tuturnya.

Unpad, kata Arief, berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap jalannya pendidikan, baik pada jenjang spesialis maupun non-spesialis, agar kasus serupa bisa dicegah.

Menurutnya, masalah ini bukan hanya soal akademik, tetapi juga mencerminkan pentingnya pembinaan dan pengawasan dalam dunia pendidikan kedokteran.

Peserta PPDS yang diberhentikan diketahui berasal dari Program Studi Anestesiologi. Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu bersama pihak Fakultas Kedokteran, Direksi RSHS, dan Kementerian Kesehatan.

Pelaku Ditahan

Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menahan terduga pelaku kekerasan seksual di RSHS Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut.

“Ya, kasus ini sedang kami tangani. Tersangka sudah kami tahan sejak 23 Maret,” ujar Surawan di Bandung, Rabu (9/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang residen program spesialisasi anestesi dari Universitas Padjadjaran, dan peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di RSHS Bandung pada pertengahan Maret 2025.

“Pelakunya satu orang, berusia 31 tahun, dan merupakan dokter spesialis anestesi,” kata Surawan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here