JAKARTA – Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).
Keduanya terbukti terlibat dalam kasus penembakan pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang terjadi di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1/2025).
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama serta terlibat dalam tindakan penadahan yang berujung pada perampasan nyawa korban.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” kata Arif.
Selain hukuman penjara seumur hidup, KLK Bambang Apri Atmojo juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara serta diberhentikan dari dinas militer. Rafsin dinyatakan bersalah atas tindakan penadahan berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan dipidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” ucap Arif.
Sidang vonis dimulai pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, serta didampingi Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Perkara ini ditangani oleh tim Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yang terdiri dari Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Ketiga terdakwa, yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, awalnya didakwa atas kasus penadahan terkait penembakan di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak.
Namun, Bambang dan Akbar juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.




