spot_img

Kasus Tarik Tambang Maut di Makassar Dihentikan, Status Tersangka Gugur

MAKASSAR – Polrestabes Makassar menghentikan kasus tarik tambang “maut” pemecah rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) di Kota Makassar yang menewaskan Masita—peserta di acara tersebut.

Status tersangka yang telah disematkan ke Rahmansyah selaku ketua panitia acara tersebut, gugur.

Penyidikan kasus dihentikan karena keluarga korban tak keberatan, pelaku dan korban berdamai.

“Iya dihentikan (kasus) karena damai,” kata Plt. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, dikutip dari kumparan, Selasa (24/1/2023).

Dengan adanya perdamaian antara korban dan pelaku, sehingga penyidik melakukan kebijakan Restorative Justice (RJ). Status tersangka pun, gugur dengan sendirinya.

“Dilakukan RJ. Karena ini cuma kecelakaan saja. Hanya dianggap musibah,” kata Jufri.

Diketahui, tarik tambang pemecah rekor MURI dilaksanakan oleh Ikatan Alumni Unhas Sulsel, kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar.

Kegiatan berlangsung di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Kota Makassar, Minggu (18/12/2023). Kegiatan ini diperkirakan diikuti sebanyak 5.000 peserta.

spot_img

Related Articles

spot_img

Latest Articles