
Di INDONESIA pragmatisme agaknya sudah menyusup ke sendi-sendi bangsa termasuk di institusi pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan moral terutama kejujuran, integritas dan tata-kelola yang baik.
Gelar doktor atau jebolan program S-3 dari perguruan tinggi (PT) di luar negeri pun dipalsukan , dan tidak tanggung-tanggung, diduga pelakunya bahkan seorang rektor perempuan.
Hal itu tercermin dari hasil temuan Ombudsman (ORI) terkait kasus mala-administrasi gelar doktor Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Sulawesi Utara Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.
Sejauh ini Kemristek dan Dikti belum merespons temuan ORI yang sudah disampaikan pada 12 Juni lalu terkait rekomendasi peninjauan kembali jabatan rektor yang disandang Paulina.
Sejumlah civitas akademika Unima dilaporkan juga menyampaikan kasus tersebut kepada Presiden Joko Widodo, sementara Tenaga Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden Theo Litaai menyatakan, kementerian terkait (Ristek dan Dikti) sudah diminta menindaklanjutinya.
Kejanggalan progam pendidikan S-3 Amelia di Universite Paris Est Marne le Valle, Perancis (UPMV) terungkap, antara lain terkait penulisan disertasi yang diduga dibuatkan oleh pihak lain.
Paulina juga berdalih, program S-3 jarak jauh mengenai komunikasi dan informatika yang diambilnya murni berbasis riset di Indonesia, padahal, berdasar Keputusan Mendiknas No. 2017 tahun 2010 program itu hanya dimungkinkan jika PT lokal memiliki jaringan kerjasama dengan mitranya di LN.
Berdasarkan hasil pelacakan ORI, UPMV tidak tercatat menjalin atau mengikat kerjasama dengan PT di tanah air termasuk dengan Unima.
Yang dipertanyakan ORI adalah alasan Mendiknas mengesahkan penyetaraan izasah Paulina, bahkan juga menyetujui pengangkatannya sebagai Guru Besar Unima pada Agustus 2010, dua bulan sebelum izasahnya disetarakan.
Sementara Menristek dan Dikti M Nasir mengaku persoalan terkait izasah doktor Paulina adalah peninggalan menteri sebelumnya (Kementerian yang sebelumnya berwenang menangani masalah perguruan tinggi -red).
Namun demikian ia akan berjanji menuntaskan berbagai laporan kecurangan dan penyimpangan yang terjadi, baik di PTN maupun swasta dan sejauh ini ia sudah berkomunikasi dengan UPMV, Kedubes Perancis dan atase pendidikan RI di Paris.
Selain kasus Paulina,ORI juga menemukan kasus plagiaris oleh Rektor Universitas Halu Leo, Kendari (7/9), sementara Tim Evaluasi Kerja Akademik (EKA) Kemristek dan Dikti melaporkan keganjilan program pasca sarjana di Universitas Negeri Jakarta (15/9).
Tim EKA juga akan menyelidiki kemungkinan penyimpangan program Pascasarjana (S-2) di PT-PT lainnya, mengingat begitu cepatnya pendidikan di strata ini dirampungkan, padahal perkuliahan cuma dilakukan di akhir pekan (Jumat dan Sabtu).
Ketua Tim Independen Kemristek dan Dikti Ali Gufron Mukti meragukan, terutama mahasiswa dari daerah yang sebagian besar Aparat Sipil Negara (ASN) bisa terbang tiap pekan mengikuti kuliah di Jakarta.
Jika kalangan pendidikan saja sudah tidak memiliki integritas, berlaku curang sehingga tidak dipercaya publik atau melakukan segala cara untuk mencapai tujuan, apalagi yang diharapkan dari mereka?
Sanksi keras harus dikenakan dan pengawasan terus menerus harus dilakukan untuk mencegah agar perguruan tinggi sebagai institusi pencetak kader bangsa bebas dari praktek-praktek tercela.



