Keadilan Harus Tetap Tegak Walau Langit Runtuh

detik.com

Arwah Nasrudin Zulkarnaen yang tewas ditembak di mobilnya, mungkin sudah tenang di alam sana, namun dalang kasus pembunuhan ini masih menjadi misteri setelah Antasari Azhar mendesak agar perkara yang membuatnya mendekam di bui dibuka kembali.

Antasari, Ketua KPK pada 2008 ditersangkakan atas perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang ditembak orang tak dikenal di dalam mobilnya di tengah perjalanan di kawasan Modernland, Tangerang, 14 Mei 2009.

Dalam BAP, disebutkan Antasari didakwa sebagai dalang pembunuhan Nasrudin, dilatarbelakangi hubungan cinta segitiga dengan seorang kadi golf, Rani Juliani.

Antasari yang divonis delapan tahun penjara di PN Jakarta Selatan, mengupayakan banding ke PT Jakarta dan kemudian kasasi serta peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun semua upaya hukumnya ditolak.

Baru kemudian gugatan uji materi yang dilakukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan PK kedua dikabulkan.
Majelis hakim PN Tangerang juga menolak gugatan perdata Antasari karena barang bukti (baju korban, Nasrudin) yang diajukannya dan keluarga korban kepada RS Mayapada dan Polda Metro Jaya tidak jelas keberadaannya.

Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi yang diajukanya pada 25 Januari 2017 setelah Antasari sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat dan menghirup udara bebas kembali pada 10 November 2016.

Ketua KPK Antasari Azhar menuding Presiden ke-6 Susilo B Yudhoyono merekayasa pembunuhan Nasrudin dengan mengriminalisasi dirinya sehingga berujung membuatnya mendekam di bui. Untuk itu, Antasari meminta perkara hukum yang menimpanya dibuka kembali.

Antasari juga sudah bergerak melaporkan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan SBY kepada polisi dengan menyampaikan sejumlah barang bukti termasuk rekaman pembicaraan ponsel dengan seseorang terkait SMS memuat kalimat ancaman terhadapnya.

Hary Tanu, utusan Cikeas?

Indikasi campurtangan Cikeas, menurut Antasari, a.l. kedatangan pimpinan grup MNC Hary Tanu ke rumahnya, diduga atas perintah SBY untuk membujuknya agar tidak menahan Aulia Pohan, pimpinan Bank Indonesia, terpidana kasus korupsi di bank sentral itu yang juga besan SBY.

Karena penolakan membantu kasus Aulia Pohan itu lah , menurut Antasari, membuat ia dikrimininaliasi menjadi tersangka sebagai dalang pembunuhan Nasrudin.

“Saya minta SBY jujur, terbuka pada publik dan kita semua. Saya sudah mendekam di bui delapan tahun, “ pinta Antasari dalam jumpa pers.

Sebaliknya SBY menampik seluruh tudingan bahwa ia telah merekayasa keterlibatan Antasari dalam pembunuhan Nasrudin dan menganggap pernyataan Antasari sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.

“Antasari mengeluarkan pernyataan yang menuduh, menyerang dan merusak nama baik saya, “ seru SBY.
Lebih jauh, SBY menilai pemberian grasi Presiden Jokowi kepada Antasari bermuatan politik, dan pemerintah berada di balik pernyataan-pernyataan Antasari yang bernada penyerangan terhadap dirinya.

Jatuhkan Agus
SBY juga curiga, pernyataan Antasari yang dipublikasikan menjelang pemungutan suara Pilkakda DKI Jakarta bertujuan untuk membuat anjlok perolehan suara Agus Harimurti yang menjadi salah satu kandidatnya.
Paslon Agus dan Sylviana Murni tumbang karena perolehan suaranya terendah dibandingkan dua paslon lain.

“Hati-hati lah menggunakan kekuasaan, “ kata SBY mengingatkan, seraya menyampaikan keyakinannya, Antasari tidak akan melakukan semua itu (menyerang dirinya-red) tanpa restu pemerintah.

Karena istana disebut-sebut oleh SBY, Jubir Presiden Johan Budi dalam tanggapannya menyebutkan bahwa pemberian grasi oleh Presiden Jokowi dilakukan sesuai prosedur, atas saran Mahkamah Agung. “Tidak ada itu muatan politis, “ tandasnya.

Namun grasi jelang pemungutan suara Pilkada, langkah Antasari mengangkat lagi perkara hukum yang menderanya, pertemuan dengan Jokowi di istana, niatnya membantu pemerintah membenahi hukum, juga isu pencalonannya sebagai jaksa agung , mau-tidak mau memang perlu diklarifikasi.

Genderang “perang” sudah ditabuh. Tidak ada jalan lain selain agar perkara hukum ini dituntaskan seadil-adilnya dan membuatnya terang-benderang, bebas dari syakwasangka dan kecurigaan publik.

Fiat Justitia Ruat Caelum. Sampai langit runtuh pun, hukum harus ditegakkan!

Advertisement