
SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan, mendapatkan hukuman yang lebih sesuai.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan rasa kecewanya atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada anak dari mantan anggota DPR RI tersebut.
“Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara,” katanya di sela kegiatan eksekusi Ronald Tannur menjalankan putusan Mahkamah Agung di Surabaya, Minggu (27/10/2024) malam.
Vonis ini jauh dari tuntutan awal jaksa, yaitu 12 tahun penjara, yang diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kajati Mia menjelaskan bahwa saat di Pengadilan Negeri Surabaya, penuntut umum mengajukan beberapa dakwaan alternatif, yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara berdasarkan dakwaan Pasal 338 KUHP, namun Majelis Hakim memutus bebas Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung memutuskan hukuman berdasarkan dakwaan alternatif kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan vonis lima tahun penjara.
Bagi Mia, yang terpenting saat ini adalah Ronald Tannur telah menerima hukuman atas tindak pidananya.
Setelah muncul dugaan gratifikasi terhadap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung yang menangani kasus ini, Mia berencana mencari bukti baru atau novum untuk mengajukan permohonan PK, dengan harapan hukuman yang lebih setimpal bisa dijatuhkan.
“Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK,” tuturnya.




