JAKARTA, KBKNEWS.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tambang nikel yang melibatkan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Pantauan di lokasi, sebagaimana dilansir detikcom, sejumlah penyidik Kejagung terlihat keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut pada Rabu sore.
Seorang penyidik dengan pengawalan personel TNI membawa satu kontainer barang bukti serta dua bundel map berwarna merah yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan operasional.
Menanggapi hal tersebut, Kemenhut menyampaikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejagung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyebut kehadiran penyidik dimaksudkan untuk pencocokan data perubahan fungsi kawasan hutan.
“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung dimaksudkan untuk pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Ristianto di Jakarta, Rabu malam.
Ia menegaskan kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data, dan seluruh rangkaian proses berlangsung tertib serta kooperatif. Menurutnya, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ristianto juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola kehutanan. Ia menilai sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.





