Kekerasan di Ranah Pendidikan, menterinya kemana?

Sekitar 2,7 juta atau 40 persen anak-anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan (UNESCO). Kekerasan fisik, seksual atau pencabulan, terjadi juga di sekolah-sekolah. Mendikbud, para elite dan politisi dan pengelola sekolah bergeming, dimana mereka?

AKSI kekerasan fisik mau pun seksual, perundungan dan tindakan-tindakan menyimpang lainnya tak terhitung lagi jumlahnya berlangsung di lingkup pendidikan termasuk sekolah.

Ironisnya, belum tampak greget, keprihatinan, apalagi tindakan nyata untuk mencegah dan melkukan upaya yang komprehensif agar praktik anomal-anomali itu tidak terulang lagi.

Nyaris tidak terdengar respons mendikbud, politisi di DPR, DPRD, DPD dan para pimpinan daerah termasuk gubernur dan bupati terkait maraknya kasus-kakus kekerasan di lingkup pendidikan. Mungkin mereka menganggapnya ihwal yang tidak penting-penting amat?

Nasib memilukan dialami siswi kelas 2 SD Kab. Merangin , Jambi yang dicabuli empat kakak kelasnya di ruang kelas (26/2) dan  sampai kini, menurut orang tuanya, mengalami  trauma, tidak berani bersekolah. Nama korban, dirahasiakan.

Persoalan itu dilaporkan diselesaikan secara adat dengan pembayaran denda oleh orang tua si pelaku berupa sapi, beras, kelapa dan sejumlah uang, yang kemudian juga tidak dilakukan.

Bahkan Kepala Dinas Pendidian Kab. Bungo, Masri ketika diwawacarai Metro TV menyangkal terjadinya pencabulan dan menyebutkan bahwa para siswa itu hanya “bercanda” dengan korban.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Ajie bahkan dengan enteng mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan atas kejadian tersebut. “Kami menunggu laporan dari korban,” ujarnya. Memangnya polisi harus menanti laporan dulu untuk menangani kasus-kasus tindak kriminal?

Kasus pelecehan seksual yang mencuat di media baru-baru ini a.l. dengan korban CA, siswi SMP di Purworejo CA (19/2) dan siswi SMA di Pangkalan Bun yang harus pindah sekolah.

Seorang siswi SD di Makassar berniat bunuh diri karena perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya, sedangkan seorang siswi SMK  di Bolaang Mongondow mengalami pelecehan seksual oleh tiga siswa dan dua siswi dari sekolah sama.

Kasus Kekerasan dan Perundungan Viral

Kasus kekerasan yang menyentak publik yakni  NF (15), siswi kelas IX  SMP yang tega membunuh anak tetangga, APA (5), (6/3), diduga karena terinspirasi film horor yang ditontonnya dan musibah lain, tewasnya empat siswi SMPN Turi, DIY Yogyakarta akibat kegiatan menelusuri sungai di tengah cuaca buruk.

Walau pun tidak bisa disalahkan langsung, jika saja guru NF abai dan mengamati perilaku pelaku dan curhatan yang ditulis di buku catatannya, juga bila kepala sekolah SMPN 6 Turi tidak lepas tangan, mengaku baru sebulan menjabat sehingga tidak tahu kegiatan anak didiknya, mungkin kejadian itu bisa dicegah.

Kemendikbud selama 2019 saja sudah menerima 53 pengaduan terkait kekerasan di lingkungan sekolah, bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 153 kasus pengaduan, padahal kekerasan bagai fenomena gunung es, hanya tampak di permukaan.

Banyak korban kekerasan, pelecehan seksual atau pencabulan tidak melapor karena takut, tidak memiliki akses, dicegah pihak sekolah, diselesaikan secara damai atau adat, pelaku dari keluarga terpandang atau kaya dan karena (oknum) polisi tidak tertarik mengusutnya karena berbagai alasan.

Aksi kekerasan berupa  tawuran antarsiswa sekolah terjadi dimana-mana di negeri ini dan belum ada solusi jitu untuk menghentikannya, juga kekerasan murid terhadap guru, guru terhadap murid atau walimurid terhadap guru, semua ada. Ironis, Indonesia bisa disebut toserba kasus-kasus kekerasan, perundungan dan pencabulan di dunia pendidikan.

2,7 juta anak Alami Kekerasan

Lebih parah lagi, Global Education Monitoring Report Badan PBB untuk Pendidikan, Sains dan Kebudayaan (UNESCO) mencatat, 21 persen atau sekitar 2,7 juta anak Indonesia berusia 13 sampai 15 tahun pada 2009 – 2012 pernah mengalami perundungan, bahkan meningkat menjadi 40 persen pada 2015.

Tunggu apa lagi pak mendikbud, para anggota DPR, DPRD, DPD yang terhormat, para pimpinan daerah dan pemangku kepentingan pendidikan untuk mengoordinasikan langkah bersama untuk menangani kekerasan anak didik, baik di lingkup mau pun di luar sekolah).

Apa maknanya aturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Anak dan Pencegahan Kekerasan di sekolah jika tidak ada tindakan kongkret, aksi-aksi yang seharusnya tidak terjadi di ranah pendidikan itu dibiarkan di depan mata?

Jika kekerasan di dunia pendidikan terus dibiarkan berlanjut tanpa upaya serius dan kongkret mengatasinya, quo vadis nasib bangsa ini ke depannya?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement