
BEGITU mudahnya orang melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain di negeri ini, bahkan untuk hal-hal sepele sekali pun di tengah era now yang mestinya yang dikedepankan adalah nalar, adab dan etika.
Kasus-kasus main pukul, hantam atau gebuk untuk menyelesaikan persoalan atau mungkin cuma menyalurkan nafsu primitif seseorang, sehari-hari acap kali terjadi, dan sering pelakunya bebas melenggang tanpa sanksi.
Hanya sebagian kasus yang diteruskan ke ranah hukum, terutama yang menjadi viral di medsos, selebihnya terpendam, bagaikan fenomena gunung es yang hanya tampak kecil di permukaan.
Yang barusan ramai, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pria setengah baya, JT terhadap CRS, seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang (16/4).
Kapolresta kota Palembang Kombes Pol Irvan Prawira dalam gelar perkara hari ini (Sabtu, 17/4) mengungkapkan, pelaku menganiaya korban karena menyaksikan anaknya yang diawat di RS tersebut berdarah setelah jarum infus dicabut.
Pelaku yang emosi meminta korban untuk datang mengecek kondisi anaknya, dan saat korban datang menghampirinya bersama sejumlah rekan perawat lain langsung ditampar oleh pelaku.
Tidak cukup menamparnya, pelaku juga meminta korban sujud meminta maaf dan sempat menjambak rambut dan menendang korban hingga tersungkur.
Sementara Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Palembang, Bona Fernando mengatakan, perawat telah melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur.
Akibat perbuatannya, JT disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman kurungan dua tahun. Selama pemeriksaan, tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya.
Kejadian Sehari-hari
Aksi kekerasan atau penganiayaan di ruang publik acap terjadi, misalnya di jalan-jalan raya akibat serempetan kendaraan tanpa sengaja, atau juga akibat mengendara ugal-ugalan yang disengaja.
Di lingkungan hunian kadang-kadang soal parkir mobil, lupa atau sengaja pasang rem tangan sehingga menghalangi keluar masuk kendaraan lain, menyelak antrian atau ulah yang sengaja atau tidak membuat kesal orang, bisa berujung kekerasan.
Lebih parah lagi, orang bisa baku hantam atau bahkan bubuh-bunuhan hanya karena salah paham, misalnya saling tatap mata, sehingga pihak yang satu menganggap pihak lainnya merasa jagoan, bahkan tanpa sebab, seperti tawuran antarsiswa sekolah atau antarkampung.
Kalau ditelisik penyebabnya, tentu banyak, mulai dari penegakan hukum yang lemah sehingga lebih banyak pelaku yang bebas ketimbang dihukum, juga lemahnya pendidikan hukum yang selayaknya diberikan sejak usia dini, baik di lingkup keluarga, ketetanggaan mau pun di sekolah.
Seperti kasus JT yang terjadi di Palembang, sering pula pelaku kekerasan atau penganiayaan mengaku-ngaku anggota polisi, militer atau memiliki saudara atau kerabat polisi atau tentara untuk menakut-nakuti orang agar ia lolos dari jerat hukum.
Tidak semua aparat polisi atau militer berlaku ringan tangan untuk menyelsaikan persoalan, tetapi jika pelaku kekerasan mencatut nama instansi mereka, tidak bisa dipungkiri, stigma terkait budaya kekerasan masih melekat di kedua instansi tersebut masih melekat.
Aksi kekerasan atau penganiayaan di ruang-ruang publik jika tidak ditangani serius tentu sangat menghantui dan menganggu peradaban masyarakat, karena pelakunya pasti yang merasa lebih kuat dan selalu menang, sebaliknya yang lemah atau waras pasrah ngalah.
Untuk membuat kekerasan atau penganiayaan fisik dianggap sebagai tabu, perlu pendidikan hukum di sekolah-sekolah, orang tua di rumah, dan sosialisasi di lingkungan hunian mulai dari RT, RW dan kelurahan.
Penyeleaian persoalan sehari-hari, apalagi masalah sepele dengan kekerasan sudah bukan waktunya lagi karena hanya dilakukan orang-orang yang primitif. Jangan sampai, stigma budaya kekerasan dilekatkan terhadap bangsa kita!




