
EMPAT belas murid SD Negeri Kalasei, Kec. Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara berusia antara 11 sampai 19 tahun diduga dicabuli seorang oknum guru bernama inisial CA (29) dalam rentang antara Sept. 2022 sampai Juni 2023.
Modus yang dilakukan CA selaku guru berstatus tenaga harian lepas (THL) di sekolah tersebut dengan mengancam murid-muridnya bakal tinggal kelas jika tidak menuruti kemauan bejatnya atau ada juga yang diiming-imingi uang.
Kasus itu baru terungkap setelah foto tentang penyegelan ruang kepala sekolah tersebut oleh para orang tua murid yang berang karena anak mereka  dicabuli oleh seorang guru, viral di medsos.
Beragam bentuk kekerasan acap terjadi di lingkungan sekolah, termasuk di pesantren yang seharusnya steril sesuai peruntukannya sebagai kawah candradimuka pendidikan ilmu dan moral.
Namun walau sudah ada Peraturan Mendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan (PPKSP), faktanya implementasinya masih lemah .
Kasus kekerasan seksual  paling fenomenal dilakukan oleh pengelola  ponpes Madani Boarding School, Cibiru, Bandung Herry Wiryawan yang memerkosa 13 santriwati dalam rentang 2016 sampai 2021 sehingga delapan korban melahirkan sembilan bayi. Pelaku dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri, Bandung.
Survei Asesmen Nasional 2022 mencatat, 34,5 persen atau satu dari tiga peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, satu dari empat (26,9 persen) berpotensi mengalami kekerasan fisik dan satu dari tiga (36,3 persen) berpotensi mengalami perundungan.
Hasil survei tersebut diperkuat dari Survei Nasional Pengalaman Hidup dan Remaja yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2021 dimana 20 persen anak laki dan 25,4 persen anak perempuan berusia 13 – 17 tahun mengaku pernah mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
Sejumlah aksi-aksi kekerasan sering tak terungkap, karena orang tua atau korban malu, tidak memiliki akses untuk melapor, akibat intimidasi pelaku termasuk yang memiliki relasi kuasa seperti guru atau ustad.
Upaya serius harus dilakukan mulai dari lingkungan keluarga, ketetanggaan (RT dan RW) dan guru-guru serta perluasan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) di kepolisian sampai polsek-polsek.
Selamatkan anak-anak, kader penerus bangsa!




