Kekerasan Pendidikan, Mas Menteri Dimana?

Seluruh stakeholders pendidikan mulai dari mendikbud, pimpinan daerah, kakanwil dan dinas pendidikan DPR dan DPRD harus lebih serius dan proaktif mencegah aksi kekerasan di lingkup satuan pendidikan yang juga tak jarang merenggut nyawa peserta didik.

PERLU greget dan tekad serius para stake holders terutama  mendikbud dan pimpinan daerah untuk mengakhiri  kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan agar tidak menelan korban berikutnya dan merusak citra RI.

AF (12) siswa kelas V SD N Lubuk Ngin, Kec. Selangit, Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan terancam lumpuh permanen  akibat dikeroyok teman-temannya  (11/10) dan M Rizki (17) siswa SMA N VII Bogor, tewas dibacok geng lain saat sedang nongkrong bersama rekan-rekannya di Tm Gundil, Bogor Utara (6/10).

Sementara Musa Malde (13), siswa SMP Padang Alang,  Kec. Alor Timur, Kab Alor, NTT tewas dianiaya gurunya (SK, 33 tahun)   hanya karena alpa tidak mengerjakan PR. (26/10).

Tidak terbilang jumlah murid meregang nyawa sia-sia, cacat atau trauma akibat dianiaya rekan-rekan sekelas, satu atau lain sekolah, mengalami pelecehan seksual atau pencabulan oleh oknum guru atau tawuran dengan siswa-siswa  sekolah lain seperti sering terjadi di berbagai kota di Indonesia.

Ironis, peristiwa yang sering terjadi bertahun-tahun itu dianggap rutin dan biasa, padahal, coba cek, apakah ada di negeri lain, murid-murid sekolah,  nota bene generasi penerus bangsa, malah melanggengkan budaya kekerasan?

Tak tampak greget dari mendikbud, petinggi kepolisian, gubernur, sampai kakanwil dan kepala dinas pendidikan di daerah-daerah merespons peristiwa aib dan juga anomali di dunia pendidikan.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengingatkan, siswa yang megalami perundungan atau kekerasan di lingkup sekolah, bisa terjebak dalam “siklus kekerasan”, akan melakukan hal sama pada orang lain.

Seharusnya kepala sekolah ikut bertanggung jawab dengan mengingatkan guru-guru bawahannya untuk mengawasi dan mengamati perilaku murid-muridnya dan berupaya mencegah terjadinya aksi-aksi kekerasan.

Retno mengingatkan, pada pasal 54 ayat 1 UU no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak  a.l. disebutkan, anak di dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan lainnya oleh pendidik dan sesama peserta didik.

“Jika terjadi kekerasan antarsiswa, yang harus bertanggung-jawab tidak hanya pelaku, tetapi juga guru-guru dan kepala sekolahnya, “ ujar Retno.

Sementara oordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengemukakan,  ekosistem lingkungan di sektor pendidikan  terutama budaya nir kekerasan harus terus dibangun.

“Tapi bukan sekedar simbul, misalnya menyebutkan “Sekolah Ramah Anak”, tetapi kongkritnya, yang dilakukan apa? Harus melalui telaahan pedagogis melibatkan pendidik dan anak didik, “ tuturnya.

Dalam permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan juga disebutkan  pihak-pihak yang terlibat, termasuk kewajiban guru piket dan tugas-tugas lainnya.

“Saat saya ke daerah banyak guru-guru yang belum tahu  ada permendikbud tersebut, “ kata Salim. Padahal, sudah membaca pun, kalau pengawasan terutama di tingkat satuan pendidikan yakni kepala sekolah dan guru-guru tidak dijalankan, tentu tidak ada artinya.

Perombakan Total

Sementara pengamat Pendidikan, Indra Samiadji dalam dialog di TV (29/10) menyorot tajam sistem pendidikan di Indonesia yang perlu di-“overhaul” atau dirombak total karena nyaris tidak banyak  perbaikan.

Mengutip ilmiawan genius, Albert Einstein, Indra mengemukakan, hanya orang gila yang melakukan hal sama terus menerus, namun berharap hasil lebih baik.

“Dari dulu sistemnya gak berubah-ubah, cuma gonta-ganti nama saja, “ ujarnya. Misalnya terkait persoalan guru, menurut Indra, bagaimana mau mendapatkan guru berkualitas, jika ada yang honornya cuma Rp100-ribu per bulan?

“Tidak benar jika Indonesia dianggap kekurangan guru. Faktanya, guru tetap yang ada, bekerja tidak optimal. Ada yang sering membolos, dibiarkan saja. Akibatnya, untuk mengisi kekosongan,  dimanfaatkan tenaga honorer yang mau dibayar murah, “ kata Indra.

Rasio antara guru dan siswa di Indonesia yakni 1 : 13 , menurut dia, lebih baik dari Amerika Serikat, China atau Singapura. Cuma masalahnya di sini, siapa yang “menyortir” guru yang layak atau tidak?

Mengutip tokoh pendidikan, Ki Hadjar Dewantara, Indra mengatakan, untuk menciptakan kader-kader bangsa yang unggul nantinya, diperlukan guru-guru terunggul saat ini

Tentang kekerasan di lingkungan pendidikan, bahkan sampai merenggut nyawa, menurut dia, pekerjaan besar harus dilakukan untuk membuat rumah atau keluarga, sekolah dan masyarakat menjadi sentra pendidikan.

Aksi-aksi tawuran antarpelajar di berbagai kota termasuk ibukota, Jakarta yang mungkin hanya terjadi di negeri ini, jika tidak diatasi secara serius, selain bakal menelan korban-korban berikutnya, juga merusak citra negara dan bangsa.

Faktanya, ketiga sentra tersebut belum bisa diandalkan,  contohnya saja di tingkat masyarakat, Indonesia dianggap negeri paling “tidak beradab ” se-Asia Pasifik terkait cara berinteraksi di dunia maya.

Apa yang dilontarkan Indra sangat menohok, namun orang-orang yang menutup mata, lanjutnya, malah menuding  a-nasionalis, dianggap menjelek-jelekkan bangsa sendiri.

Padahal, tanpa introspeksi dan niat untuk berubah, hanya bermain kata-kata, jangan dulu bicara soal mutu, untuk menyetop anomali-anomali yang terjadi di dunia pendidikan seperti kekerasan  saja, tidak mampu.

Greget, lalu aksi nyata mendikbud sebagai stake holder utama pendidikan, diikuti gubernur, bupati, kakanwil dan dinas pendididikan di daerah serta satuan pendidikan, begitu pula komisi DPR dan DPRD yang membidangi pendidikan diperlukan untuk membasmi kasus-kasus kekerasan.

Kemana saja mas Menteri dan yang lain? Jangan sampai menunggu korban berikutnya berjatuhan dan presiden harus turun tangan……….

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement