BAGAI pepatah lama “sudah jatuh tertimpa tangga”, kasus-kasus kekerasan seksual meningkat di tengah terjadinya bencana alam akibat lemahnya sistem perlindungan bagi perempuan dan anak. 19.593 kasus
Kementerian PPPA pada 2023 (sampai Sept.) mencatat ada 19.593 kasus kekerasan (17.347 korban di antaranya adalah perempuan dan 3.987 laki-laki). Dari usia, yang terbanyak(38 persen) kelompok 13- 17 tahun, diikuti 25 – 44 tahun, 6 – 12 tahun, lalu 18 – 24 tahun.
Sedangkan jenis kekerasan terbanyak berupa kekerasan seksual (8.585 kasus), kekerasan fisik 6.068 kasus dan kekerasan psikis 6.068 kasus. Kota Palu menempati urutan tertinggi kasus kekerasan (156), Buol (103), Poso dan Parigi Moutong (masing-masing 66), dan Sigi (42).
UU No. 12 tahun 2022 sudah diterbitkan khusus untuk melndungi perempuan dan anak dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), namun menurut peneliti Wahana Visi Indonesia (WVI) Andi Misbanul Pratiwi (Kompas, 15/12) implementasinya di lapangan ternyata masih lemah akibat berbagai kendala di lapangan.
Meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual di tengah terjadinya bencana alam dari temuan hasil kajian WVI, terjadi di Sulawesi Tengah, sementara sbagian kasusnya dislesaikan secara adat.
Kemiskinan, masifnya pengaruh pornografi melaui platform medsos yang mudah diakses serta rendahnya literasi dan pamahaman tentang seksualitas ikut berkontribusi besar mendorong terjadinya kekerasan seksual.
Sementara Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Ciput Eka Purwanti selain mengapresiasi hasil survei WVI tersebut juga berharap agar semua pihak melakukan kampanye massif edukasi pencegahan aksi-aksi kekerasan seksual.
Meningkatnya korban kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak jika tidak dicegah bisa menimbulkan trauma berkepanjangan dan memicu aksi serupa sehingga pada gilirannya menghambat upaya Indonesia mencapai era emas pada 2045.




