
JAKARTA – (KBKNEWS) – 20/7 KEPUTUSAN Hotman Paris membela eks Jammpidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah dan nada penghinaan yang dilontarkanya pada wartawan menuai kecaman.
Kantor Hukum pengacara kondang Hotman Paris & Partner di Komplek Ruko Kensington, Jl. Boulevard Raya, Kel. Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin siang (20/7) pun disatroni kelompok massa yang menamakan diri Activis Connection untuk menyampaikan sejumlah tuntutannya.
Massa datang dengan berkendaraan satu mobil komando, enam unit Mikrolet lengkap dengan bendera dan spanduk.
Melalui pengeras suara adi mobil komando, orator mendesak agar Hotman Paris menyampaikan klarifikasi, salah satunya terkait pernyataannya yang dianggap menghina profesi jurnalis.
“Hotman Paris harus menyampaikan klarifikasi di depan publik. Kemarin juga dia sempat menghina salah satu profesi, jurnalistik, menghina wartawan,” teriak orator.
Dalam tuntutannya, massa juga menolak pembodohan publik dan narasi sesat yang dibangun oleh Hotman Paris.
Massa juga menyinggung soal gaya Hotman Paris yang dianggap sensasional dan sering memamerkan kekayaan
“Hukum harus berdasarkan bukti, bukan pamer kekayaan dan sensasi. ,” demikian keterangan yang tertuli pada spanduk. Massa juga mengingatkan Hotman untuk menegakkan hukum, bukan malah membela koruptor.
“Tegakkan hukum, basmi advokat pembela koruptor perusak NKRI,” demikian bunyi spanduk.
Berjalan tertib
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan demo tersebut berjalan tertib dan aman. Demo mendapatkan pengamanan dari personel Polsek Kelapa Gading.
“Benar, ada aksi di depan kantor tersebut. Untuk pengamanan ada 17 personel Polsek Kelapa Gading,” ujar Budi Hermanto.
Sejumlah pernyataan antara lain dar Dewan Pers dan Iwaslum dilontarkan terhadap perkataan Horman yang dinilai merendahkan profesi jurnalis tersebut.
Dewan Pers menyesalkan pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan, pihaknya telah menghimpun informasi terkait insiden tersebut.
Menurut dia, perbedaan pandangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara santun dan tetap menghormati profesi jurnalis.
“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan.
Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” kata Komaruddin dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).
Komaruddin menegaskan, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber.
Aktivitas tersebut dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Seorang wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber atas suatu peristiwa. Itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi UU Pers,” ujarnya.
Ia menambahkan, fungsi pers tidak hanya menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menjalankan kontrol sosial, mendorong penegakan demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, serta memperjuangkan keadilan melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Sementara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan.
Iwakum meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menanggapi konferensi pers Hotman Paris setelah mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, sebagai tersangka korupsi, Jumat (17/7).
Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris disebut melontarkan kalimat, “Lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan yang melontarkan pertanyaan di lokasi.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil dalam keterangannya, Minggu (19/7).
Hotman minta maaf
Sementara itu, Hotman selaku kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan atas pernyataannya yang dinilai telah merendahkan martabat dan profesi wartawan.
“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” kata Hotman dalam video pendek yang diunggah di akun Instagram hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7).
Hotman kemudian menjelaskan kronologi peristiwa hingga keluar ucapan yang merendahkan wartawan.
Sedang emosi
Hotman pada bagian lain menyebutkan, menurut dia, saat keluar ucapan itu, kondisinya sedang emosi lantaran dicecar dua pertanyaan beruntun.
Pertanyaan pertama yang dilontarkan wartawan adalah dugaan soal ‘hidden agenda’ atau agenda tersembunyi dari sebuah institusi di kasus eks Jampidsus.
Hotman menuturkan saat itu ia telah menyatakan tidak tidak tahu atau tidak punya kapasitas menjawab pertanyaan tersebut.
Hotman mengaku emosi karena pertanyaan kedua keluar saat ia mengaku belum selesai menjawab pertanyaan pertama.
“Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, ‘kamu punya otak gak sih?’. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum,” kata dia.
“Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama sama emosional, tetap saya mengatakan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan seluruh Indonesia karena selama ini saya juga sangat dekat kepada semua wartawan,” ujar Hotman.
Tidak ada niat
Pada bagian lain Hotman menyatakan tidak ada niat apa pun di balik pernyataan tersebut.
“Cuma karena diberondong dengan dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab karena saya tidak punya kapasitas menjawab, tapi ditanya lagi ditanya lagi sehingga saya jadi emosional,” katanya.
Ucapan Hotman yang merendahkan profesi jurnalis keluar saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7) pekan lalu.
Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia kompak melayangkan kecaman keras terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea lantaran dinilai arogan dan merendahkan martabat jurnalis.
Insiden ini bermula saat Hotman tengah bersuara atas nama kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi.
Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons cecaran pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi.
Ia melontarkan kalimat seperti “lu punya otak enggak?”, menyuruh jurnalis untuk “shut up” (diam) dan bertanya kepada kakeknya, serta melabeli jurnalis sebagai “pengecut” jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
Pernyataan itu langsung menuai kecaman dan kritik dari para jurnalis dan organisasi wartawan, antara lain dari PWI, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred hingga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Pernyataan Hotman disebut tidak pantas dan merendahkan profesi jurnalis.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis dari jurnalis bukanlah upaya mencari masalah, melainkan bagian dari kewajiban profesi demi menghasilkan berita yang berimbang (cover both sides).
Henrik menyoroti bahwa tindakan verbal Hotman mencederai nilai-nilai profesionalisme dan Pasal 1 serta 3 Kode Etik Jurnalistik.
“IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri,” katanya.
Merasa paling hebat, seenaknya merendahkan martabat orang atau profesi lain mentang-mentang kesohor, tajir melintir, atau orang berpengaruh, sungguh sifat yang konyol atau tak terpuji. Sebagai negara hukum, hal semacam ini harus diusut seadil-adilnya. (Kompas.com/detik.com/CNNI/NS)




