Kelompok Hukum dan HAM AS akan Umumkan Temuan Fakta Genosida Rohingya

Ilustrasi

WASHINGTON – Setelah penyelidikan selama berbulan-bulan terhadap penganiayaan pemerintah Myanmar terhadap Rohingya, kelompok hukum hak asasi manusia yang bermarkas di AS telah menemukan bahwa ada dasar yang masuk akal untuk menyimpulkan jika Rohingya adalah korban genosida.

Kelompok Hukum dan Kebijakan Publik Internasional (PILPG) yang berbasis di Washington mengatakan akan mengadakan konferensi pers pada Senin (3/12/2018) untuk merilis Temuan Fakta dan Laporan Analisis Hukum berdasarkan penyelidikan pada pengungsi Rohingya di Bangladesh.

Dikatakan bahwa laporan yang akan diterbitkan menyatakan ada “dasar yang masuk akal untuk menyimpulkan bahwa kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida dilakukan terhadap penduduk Rohingya.”

Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai orang-orang yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat karena puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.

Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar anak-anak dan perempuan, melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan keras terhadap komunitas Muslim minoritas.

Anadolu melansir, Departemen Luar Negeri AS telah menugaskan PILPG untuk melakukan misi investigasi dokumentasi hak asasi manusia yang komprehensif di kamp pengungsi Rohingya dan daerah pemukiman di Bangladesh tenggara pada bulan Maret dan April tahun ini.

Pada bulan September, firma hukum hak telah merilis laporan kualitatif awal untuk menguraikan temuan faktual dan kesimpulan awal dari misi investigasi PILPG.

Laporan kedua, yang menyajikan temuan faktual kunci dan analisis hukum berikutnya dari wawancara, termasuk pola pelanggaran yang dilakukan terhadap Rohingya dan rekomendasi untuk upaya keadilan dan pertanggungjawaban di masa depan, akan dirilis pada hari ini.

Advertisement