
JAKARTA, (KBNES) – 6/7 KELUARGA almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha menyoroti munculnya narasi liar terkait masalah hubungan asmara dalam kematian korban.
Dr Icha mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri diduga setelah mengalami episode depresi berat akibat intimidasi tiga anggota DPRD dab satu ASN di Kab. Timor Tengah Utara.
Singkat cerita, dr. Icha yang sedang bertugas di iGD RS Leona, Kupang, pada 13 Juni disambangi tiga angota DPRD dan satu dr hewan di Dinas Peternakan TTU yang menyebutkan salah satu kerabatnya digigit ular.
Mereka bertiga membentak, menuding bahkan salah seorang yang mengaku anggota Komisi Kesehatan DPRD TTU mengancam akan menutup RS yang dianggap melalaikan pasien dengan tidak memberikan suntikan vaksin.
Dr. Icha sendiri merasa sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur, dan memang tidak memberikan seuntikan vaksin yang tidak tersedia saat itu, lagi pula pasien sudah ditangani dan bisa diselamatkan.
Diduga dr Icha mengalami depresi berat berdasarkan pengaduannya pada pamannya dan juga surat wasiat yang ditulisnya sebelum ia kedapatan tak bernyawa di dalam kamar di rumah orang tuanya.
Narasi liar terkait soal asmara
Pihak keluarga seperti dilaporkan kompas.com (6/7) menyebutkan, narasi liar yang mencuat belakangan ini terkait adanya hubungan asmara diduga merupakan upaya sejumlah pihak membangun alibi baru yang berpotensi mengaburkan substansi dugaan intimidasi yang sedang diproses secara hukum.
Paman dr Icha, Fabianus Banase menjelaskan, pihak keluarga tidak pernah berniat untuk menghambat atau mengintervensi proses hukum yang bergulir.
Justru sebaliknya, mereka memilih bersabar menunggu seluruh tahapan pemeriksaan yang kini berlangsung di berbagai lembaga negara.
Namun di tengah proses tersebut, ia mengaku sangat kecewa karena muncul narasi liar yang menyebut ada persoalan lain di luar dugaan intimidasi, yakni isu mengenai hubungan asmara sepihak dr Icha.
“Mereka sekarang membuat alibi baru. Mereka mengatakan ada dua kasus yang berbeda, seolah-olah ada persoalan asmara dan persoalan lainnya.
Padahal dugaan intimidasi yang selama ini kami sampaikan justru mereka sangkal. Kami melihat ini sebagai upaya membangun opini baru di tengah masyarakat,” jelas Fabianus, Minggu (5/7) malam, dilansir dari Kompas.com.
Fabianus menegaskan, apabila memang ada pihak yang menyatakan almarhumah memiliki persoalan asmara sebelum wafat, maka pihak tersebut harus berani membuka identitas pria yang dimaksud beserta bukti pendukung yang valid.
“Karena merekalah yang mendalilkan, maka mereka pula yang harus bertanggung jawab menjelaskan kepada masyarakat.
“Jangan hanya membangun opini tanpa bukti. Kalau memang benar ada pria yang dimaksud, sampaikan kepada kami, ” ujarnya.
Selama ini pacar almarhumah siapa? Kami juga ingin tahu. Kami siap menghadirkan bila memang itu benar,” terangnya.
Terlepas dari itu, keluarga besar dr Icha tetap fokus mengawal seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap semua pihak segera menghentikan pembentukan opini tanpa disertai bukti.
“Kami tetap fokus pada dugaan intimidasi terhadap anak kami saat menjalankan tugas di rumah sakit,” tegas Fabianus.
Sumpah adat
Selain tetap menghormati proses hukum, keluarga dr juga menantang tiga anggota DPRD TTU dan 1 ASN Pemkab TTU yang diduga mengintimidasi dr Icha untuk menjalani sumpah adat secara terbuka.
Keempat orang terlapor tersebut adalah tiga anggota DPRD Kab.TTU, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, serta seorang dokter hewan yang bertugas di Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.
“Para anggota DPRD itu saat menjadi calon legislatif pernah keluar masuk rumah adat. Karena itu kami menantang mereka untuk menjalani sumpah adat,” katanya.
Lanjut Fabianus, pihak keluarga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan mendukung penuh filosofi “tiga batu tungku” yang kerap diusung oleh Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo.
Menurut dia, filosofi tersebut menempatkan pemerintah, gereja, dan tua adat sebagai tiga pilar utama dalam kehidupan sosiokultural masyarakat TTU yang terwadahi resmi dalam Sonaf Besi (rumah adat).
Untuk itu, keluarga meminta Bupati TTU mengambil peran aktif sebagai pembina wilayah sekaligus pembina adat dengan memfasilitasi pelaksanaan sumpah adat tersebut.
Fabianus menilai mekanisme sanksi dan sumpah adat memiliki nilai sakral yang sangat penting bagi masyarakat TTU karena mengandung unsur pertanggungjawaban langsung kepada alam, pemerintah, gereja, tua adat, dan leluhur.
“Bagi kami, tiga batu tungku adalah pemerintah, gereja, tua adat, dan nilai-nilai leluhur yang selama ini dijunjung tinggi. Karena itu kami meminta mekanisme adat dijalankan.
Kami menantang tiga anggota DPRD TTU bersama satu ASN dokter hewan untuk hadir dalam sumpah adat. Biarlah Bupati TTU memfasilitasi semuanya,” ujarnya.
Siap memfasilitasi
Menanggapi hal itu, Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo menyatakan Pemkab TTU siap memfasilitasi pelaksanaan sumpah adat tersebut apabila seluruh pihak yang terlibat telah menyepakatinya bersama.
“Kalau diperlukan, kita dari Pemkab TTU siap memfasilitasi,” kata Yosep.
Walau begitu, Yosep menegaskan bahwa pelaksanaan mekanisme adat tersebut sama sekali tidak boleh mengganggu atau mengintervensi proses penegakan hukum pidana yang sedang berjalan di kepolisian.
Menurut dia, pemerintah daerah sangat menghormati nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat, namun seluruh koridor hukum tetap harus berjalan tegak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




