JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo mengatakan pihaknya sudah menjatuhkan sanksi kepada PT Lion Group dan Air Asia yakni pembekuan ground handling untuk keperluan investigasi.
Kemenhub memberikan waktu lima hari kepada keduanya untuk menyelesaikan masalah terkait salah menurunkan penumpang internasional di terminal domestik.
“Pokoknya waktu kami berikan lima hari kepada Air Asia dan Lion Air untuk menyelesaikan masalah mereka. Sisanya kami tidak akan ikut campur urusan perusahaan,” kata Suprasetyo saat menggelar konferensi persnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016),seperti diberitakan suara.com.
Suprasetyo menjelaskan, pembekuan tersebut dilakukan Dirjen Perhubungan Udara atas izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi di bandar udara atau ground handling di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk Lion Air dan di Bandara Ngurah Rai, Denpasar untuk Air Asia.
“Tindak lanjut kejadian kesalahan penanganan penumpang Lion Air dan Air Asia, maka saya berikan sanksi pembekuan sementara dua groundhandling yang berlaku lima hari kerja sejak surat dikeluarkan pada 17 Mei 2016,” katanya.
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil) tentang Bandar Udara (aerodrome) dan PM Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM Nomor 187 Tahun 2015.





