Kemenkes: Program Vaksin untuk Anak 12-17 Tahun Sudah Bisa Dimulai, Pakai Vaksin Sinovac Dosis Sama Seperti Dewasa

0
229
Vaksin Sinovac-PT Biofarma, G-42 buatan UEA dan buatan Astra-Zeneca bersama Oxford University diharapkan siap awal 2021 dan juga bisa digunakan di Indonesia untuk memerangi Covid-19. Vaksin bukan satu-satunya cara, kepatuhan terhadap protokol kesehatan juga harus tetap dilakukan.

JAKARTA – Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 yang berlaku bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan program vaksinasi anak sudah bisa dimulai dengan terbitnya surat edaran secara resmi pada Rabu (30/6/2021).

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

Surat edaran tersebut menginstruksikan pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat.

Selain fasilitas kesehatan, pelaksanaan vaksinasi juga dapat dilakukan di sekolah, madrasah atau pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Pelayanan Wilayah Kementerian Agama setempat.

Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi, kata Siti Nadia, dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia lebih dari 18 tahun.

Peserta vaksinasi anak juga diwajibkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak, kata Siti Nadia.

“Panduan selanjutnya adalah pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja,” katanya.

Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari dari dosis pertama ke dosis kedua.

Advertisement div class="td-visible-desktop">