BOGOR – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjelaskan ada proses satu bulan masa transisi pada dua bayi yang tertukar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan pihaknya tadinya menawarkan enam bulan masa transisi namun keduanya sepakat hanya satu bulan.
Nahar merinci dalam masa transisi satu bulan itu, di pekan pertama, dilakukan kunjungan pekerja sosial dan psikolog dari Pemkab Bogor ke rumah keluarga S dan keluarga D untuk asesmen. Di pekan kedua, digelar pertemuan rutin antara dua keluarga di Polres Bogor.
Di pekan ketiga, dilakukan proses penyesuaian terhadap anak untuk membentuk kelekatan dengan orang tua aslinya. “Proses penyesuaian (anak diberikan ke orang tuanya) melalui 1×24 jam pertama, 2×24 jam, dan 3×24 jam,” kata Nahar, dilansir Antara.
Setelah itu, dilakukan asesmen ulang dan pembahasan kasus. “Dilihat nanti kelekatan dengan keluarga aslinya bagaimana. Kalau sudah layak diserahkan, nanti pada 29 September 2023, akan dilakukan penyerahan anak,” kata Nahar.
Diketahui ua bayi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga tertukar di Rumah Sakit Sentosa, Bogor, beberapa saat setelah kedua bayi lahir pada Juli 2022. Dua bayi tersebut baru dipastikan tertukar setahun kemudian pasca bayi menjalani tes DNA.





