Kementeriaan PPPA: Mari Tekan Angka Perkawinanan Anak

Ilustrasi pernikahan dini

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), meminta semua pihak bersama menekan angka perkawinan usia muda menyusul isu perkawinan usia anak masih memprihatinkan.

“Indeks pembangunan manusianya rendah. Masalah perkawinan anak yang sangat memprihatinkan,” kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan Kementerian PPPA,  Rohika Kurniadi Sari  di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Ditegaskannya, perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran pemenuhan hak dan perlindungan anak. Sebab, ia menyebut, pemerintah telah meratifikasi perlindungan anak, sehingga harus ada kosepnya bagaimana menjamin dan melindungi anak.

Selain itu perkawinan usia anak menghambat tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang telah dicanangkan pemerintah. Sehingga, ia meyakini, SDGs tak akan berhasil apabila perkawinan usia anak tetap dibiarkan.

Dalam mengantisipasinya, Rohika mengungkapkan jika emerintah telah berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat salah satunya dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang mewajibkan belajar 12 tahun pada anak. Selain itu, pemerintah juga memprogramkan Indonesia Sehat untuk meningkatkan perilaku masyarakat.

Pemerintah juga melakukan sejumlah strategi sederhana untuk menekan perkawinan usia anak, seperti melalui anak, keluarga, sekolah, masyarakat dan wilayah. “Kita dorong pemda menyusun perda wajib belajar 12 tahun. Melibatkan anak dan forum sebagai pelopor dan pelapor,” jelasnya, seperti dilansir Republika.

Advertisement