JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan para Warga negara asing (WNA) yang mencari suaka membangun tenda di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) melanggar aturan ketertiban umum.
“Pengungsi dari luar negeri di Indonesia tidak kebal hukum. Tindakan membangun tenda dan menginap di depan kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata Juru bicara Kemlu RI Roy Soemirat melalui keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).
“Pelanggaran seperti ini, jika dilakukan oleh siapa pun, termasuk pengungsi dari luar negeri, dapat ditindak sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Lebih lanjut Roy menjelaskan, Indonesia bukanlah negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya tahun 1967. Artinya, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan pencari suaka dari Luar Negeri.
Selama ini pun, kata dia, bantuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi dilakukan berdasarkan prinsip kedaruratan dan prinsip kemanusiaan. Dukungan untuk pengungsi biasanya diberikan oleh Organisasi International, khususnya UNHCR, dengan dukungan IOM di Indonesia, sesuai dengan mandat yang mereka miliki.
“Kementerian Luar Negeri telah komunikasikan permasalahan dengan UNHCR dan juga berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam selaku Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk penanganan masalah ini secara lebih komprehensif,” jelasnya, dikutip detikcom.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menilai tenda para pengungsi warga negara asing (WNA) yang mencari suaka di Jalan Setia Budi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan, mengganggu estetika kota.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) soal hal itu.





