HONG KOG – Seorang pekerja migran Indonesia di Hong Kong, Yuli Riswati alias Yuli Arista, yang kerap menulis tentang isu-isu imigran di wilayah itu, untuk suratkabar Indonesia yang berkantor di Hong Kong dan sebuah media online lainnya, Senin sore (2/12/2019) dideportasi.
Sebelum dideportasi, ia telah ditahan selama hampir satu bulan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dokumen keimigrasian dan sidang pengadilan yang memutuskan bahwa ia telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan tidak dapat menunjukkan bahwa dirinya memiliki penjamin.
“Dalam sidang pengadilan, majikan Yuli sebenarnya telah memberikan jaminan agar Yuli dapat memperpanjang dokumennya, namun jaminan ini ditolak,” ungkap migrant care.
Media ‘Hong Kong Free Press’ (HKFP) melaporkan Yuli Riswati ditangkap pada 23 September karena pelanggaran visa (overstay) dan ditahan di Castle Peak Bay Immigration Center sejak 4 November.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, motif pemeriksaan dokumen status keimigrasian Yuli, diduga kuat karena aktivitasnya yang sangat aktif melaporkan situasi demonstrasi di Hong Kong.
“Informasi-informasi yang diproduksi oleh Yuli Arista sangat bermanfaat bagi semua orang yang ingin mendapatkan informasi tangan pertama dari narasumber yang ada di lokasi.’’
Yuli, yang sudah bekerja selama 10 tahun di Hong Kong, memang pernah terpilih menjadi finalis di ‘’Taiwan Literature Awards for Migrants’’, karena tulisannya tentang aksi kekerasan seksual dan trauma yang dialami pekerja migran Indonesia. Beberapa bulan terakhir ini ia juga aktif melaporkan tentang demonstrasi pro-demokrasi Hong Kong yang sudah berlangsung selama 26 minggu.
“Aktivitas citizen journalism Yuli – yang juga bergiat di dunia literasi serta media independent Migran Pos – dianggap membahayakan,’’ ujar Wahyu Susilo, dikutip VOA.
“Situasi ini memperlihatkan bahwa ada ancaman terhadap kebebasan berekspresi bagi pekerja migran Indonesia (dan negara-negara lainnya) di Hong Kong, dan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia,’’ tambah Wahyu.





