JAKARTA, KBKNEWS.id – Kerusuhan masih terjadi dimana-mana hingga hari ini Sabtu (30/8) dan aksi massa sudah tidak terbendung lagi mulai dari perusakan fasum, kantor DPRD hingga rumah anggota DPR Ahmad Sahroni.
Menanggapi kericuhan yang terus terjadi, Presiden Prabowo Subianto telahmemanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas perkembangan keamanan terkini.
Pertemuan ini dilakukan untuk mengevaluasi situasi keamanan di Indonesia setelah beberapa hari terakhir terjadi unjuk rasa yang cenderung tidak sesuai dengan aturan.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikutip detik.com.
Kapolri menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, dia mengingatkan bahwa penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku demo yang melakukan tindakan anarkistis seperti pembakaran gedung dan fasilitas umum. Kapolri juga mengingatkan bahwa tindakan anarkistis tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas oleh aparat keamanan.


