Ketahanan Keluarga

Dalam keluarga yang tinggal di rumah kumuh dengan kamar seadanya, bagaimana mengatur setiap anak satu kamar sendiri?

SEBUAH keluarga bisa bertahan lama sampai kaken-ninen (tua renta), harus banyak kompromi antara suami dan istri. Jika mau menang sendiri, bisa terjadi apa yang namanya penganten sepasar bubar (keluarga seumur jagung). Ini bisa disebut ketahanan keluarga yang begitu rapuh. Maka DPR dari Fraksi PKS, mengusulkan adanya UU Ketahanan Keluarga. Tapi karena draft RUU-nya terlalu mengatur-atur masalah privat setiap keluarga, gagasan para umi di PKS itu terpaksa gagal masuk Prolegnas (program legislasi nasional).

Maksud para umi di DPR itu sebetulnya baik, karena selama ini mereka melihat, banyak terjadi dekadensi moral akibat ketahanan keluarga yang rapuh. Ada paman “makan” ponakan, ada suami melahap adik ipar, mentang-mentang ipe (ipar) dianggapnya kepanjangan: iki ya penak (ini enak juga). Paling gila, adik dihamili kakak kandung sendiri. Ini benar-benar praktek perzinaan tingkat dewa. Memangnya ada dewa tukang zina? Ada banget, contohhnya Betara Surya. Dia tega menghamili Dewi Kunthi, sehingga melahirkan Adipati Karno tanpa ayah resmi.

Bila ketahanan keluarga sudah rapuh, bisa berubah jadi sekeluarga masuk tahanan! Kini sudah sering terjadi, bapak kandung, paman, kakak kandung, ditahan karena menghamili keluarga dekatnya yang menurut hukum agama jelas dilarang. Bahkan di luar urusan seks, belum lama ini di Banyumas sekeluarga ditahan polisi gara-gara membunuh keluarga dekatnya sekeluarga gara-gara warisan.

Bertolak dari itulah maka sejumlah politisi PKS yang kemudian juga didukung oleh Golkar dan PAN menyusun draft RUU Ketahanan Keluarga. Tapi ketika didaftarkan untuk legislasi, langsung ditolak oleh sejumlah fraksi. Sebab setelah disimak dan dicermati, RUU itu terlalu mencampuri dan mengatur ranah prifat setiap keluarga. Misalnya ada pasal yang mengatur, suami tugasnya mencari  nafkah dan istri mengurus rumah tangga. Lalu ada juga pasal yang mengatur kamar anak lelaki dan perempuan harus dipisahkan.

Konsekuensi pelaggaran UU adalah, jika tidak kena sanksi pidana, bisa juga berupa denda. Bila UU Ketahanan Keluarga digolkan, suami penganggur bisa dipenjara, dan istri jadi wanita karir bisa dihukum. Soalnya, dalam masyarakat kini sudah banyak terjadi “barter” profesi itu. Suami di rumah ngurus anak, istrinya yang ngantor cari penghasilan. Nah jika mau konsekuen, banyak nantinya anggota DPR wanita masuk penjara karena bukan mengurus anak tapi malah mencari nafkah buat keluarga.

Jika setiap keluarga wajib menyediakan kamar sendiri-sendiri bagi anak-anaknya yang sudah balig, rupanya umi-umi kita berasumsi bahwa setiap rumah punya banyak kamar. Lihat tuh di tangsi-tangsi militer, anak-anak tentara banyak tidur di kolong ranjang orang tuanya. Maka anak tentara suka disebut anak kolong.

Karena kemiskinan, masih banyak rumahtangga yang memiliki kamar serbaguna, termasuk yang tinggal di rumah BTN tipe RSSSSS (Rumah Sederhana Selonjor Saja Susah). Bila RUU Ketahanan Keluarga sampai masuk legilasi dan gol jadi UU, bakal banyak suami masuk penjara atau didenda. Mana tahaaaan!

Presiden Jokowi pernah bilang, DPR bikin UU tak usah banyak-banyak, yang penting bermutu. Tapi rupanya DPR malu jika setahun hanya menelurkan 3-4 UU, maka targetnya rata-rata 50-an UU. Seperti untuk tahun 2020-2024, dengan jumawanya DPR menargetkan 248 UU.

Yaqin –pakai q– bisa? Pesimislah, karena yang sudah-sudah selalu tak  tercapai. Maklum tugas DPR tak hanya bikin UU, tapi juga studi banding, ketemu konstituen di Dapil masing-masing, dan RDP dengan kementrian serta lembaga pemerintah. Belum lagi ngurus usaha sendiri.

Bikin UU tidak selalu inisiatif DPR, banyak juga usulan pemerintah. Yang lucu dan ironis, kadang RUU yang hendak digodok itu demi kepentingan sesaat, misalnya RUU Perlindungan Ulama, yang sekarang hilang ke mana. Dan yang terbaru adalah, RUU Ketahanan Keluarga, yang dicetuskan para umi kita dari Fraksi PKS. (Cantrik Metaram)

 

Advertisement