ANGGOTA DPR ngomong apa saja selama di dalam sidang kedewanan, tidak dimasalahkan, karena mereka memiliki hak imunitas. Tapi begitu omongannya yang kasar itu muncul di medsos, mulailah jadi masalah. Beberapa hari lalu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah digugat kelompok buruh migrant ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan), karena politisi mantan PKS itu dinilai telah melecehkan profesi mereka sebagai pahlawan devisa.
Dalam cuitannya di Twitter Fahri Hamzah menulis: “Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela“. Kelompok migrant Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI), merasa terhina oleh ucapan Fahri Hamzah yang seperti getah ingas (jenis pohon yang getahnya beracun) itu. Kata ketuanya, Nur Halimah, kicauan Fahri itu tidak menggambarkan keadaan sebetulnya, karena mereka bekerja di luar negeri atas permintaan pemerintah di sana. “Kami bukan pengemis, ada permintaan (dari pemerintah Hong Kong) kemudian kami datang ke sana,” tegasnya.
Rupanya cuitan Fahri Hamzah menjadi ramai dan menimbulkan kontroversi. Ketimbang tambah rame, vokalis DPR itu memilih minta maaf dan menghapus cuitannya, karena sebetulnya dia tidak bermaksud menghinakan para pahlawan devisa, tapi justru membelanya. Bukankah Fahri di situ juga mengatakan, para migrant itu sebagai anak bangsa. Bukankah ini sebuah sanjungan atas sikap nasionalisme?
Kita belakangan telah menjadi bangsa yang gemar memasalahkan segala kata. Maka jika mau dimasalahkan juga, kata-kata Fahri Hamzah itu tak hanya “mengemis” dan “babu”, tapi juga kata “anak bangsa” itu sendiri layak dimasalahkan. Sebab jika bangsa punya anak, lalu bidannya siapa? Selama ini pula, yang populer hanyalah “anak bangsa” ,“bapak bangsa”, dan “ibu bangsa”, kenapa tidak ada “embah bangsa”?
Dalam bahasa sastra, ada istilah gaya hiperbola, yakni kata atau kalimat yang dilebih-lebihkan, bukan arti yang sesungguhnya. Jika Fahri Hamzah menyebut kata “babu” bukanlah dalam pengertian musti pembantu rumahtangga yang ngepel lantai, mencuci dan menceboki anak majikan itu.
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), entri babu mengandung makna: perempuan yang bekerja sebagai pembantu (pelayan) di rumah tangga orang; pembantu rumah tangga. Maka sebagaimana kata anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka, para buruh migrant di Hongkong membela diri, karena system hukum di negri itu memang cukup melindungi keberadaan TKI, sehingga di sana mereka tak merasa sebagai pembantu rumahtangga. Tapi bandingkan dengan yang ditempatkan di Timur Tengah, mereka banyak yang tersia-sia nasibya.
Sejak Orde Baru pemerintah memang gemar meningkatkan derajat anak bangsa lewat kata-kata. Misalnya, germo diganti mucikari, pelacur menjadi WTS (wanita tuna susila) dan diamandemen lagi sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK). Lalu guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, babu jadi Pekerja Rumah Tangga, dan ketika dikirim keluar negeri dijuluki pahlawan devisa.
Karena banyak menghasilkan devisa hingga triliunan, pemerintah sayang menghentikan TKI/TKW meski banyak yang mendesaknya. Lebih banyak mudlaratnya ketimbang maslahatnya. Sebab yang ditempatkan di negeri Timur Tengah, banyak Tenaga Kerja Indonesia yang justru jadi korban “tenaga kuda” para majikannya. Belum lagi yang pulang ke Indonesia bukan lagi sebagai manusia seutuhnya, tanpa kepala gara-gara dipancung.
Karenanya layak saja Fahri Hamzah mengkritisi pemerintah dengan kalimat: Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela. Sebab faktanya memang sangat tidak adil. Di kala rakyatnya menjadi buruh di luar negeri, Indonesia justru banyak mendatangkan buruh dari Cina. Haiya….! (Cantrik Metaram)





