MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB melakukan hubungan dagang dengan negara Israel padahal pemerintah Indonesia sendiri tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara tersebut.
“Setahu saya, Israel tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Tetapi ini aneh NTB melakukan ekspor ke Israel,” ujar Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah yang mengaku merasa aneh.
Dia pun bertanya-tanya dengan sikap Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah yang mengizinkan produk-produk NTB di ekspor ke Israel. Sementara disisi lain, antara Indonesia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik.
“Saya tidak tahu, apakah tidak ada hubungan diplomasi mempengaruhi hubungan dagang. Untuk itu, silahkan tanya kepada gubernur apa alasannya,” kata Isvie.
Menurut Isvie, pihaknya tidak mempersoalkan Pemerintah Provinsi NTB ingin menjalani kerja sama dengan negara manapun asalkan memiliki hubungan diplomatik dengan pemerintah Indonesia. Namun, jika tidak ada, ia meminta hal tersebut tidak dilakukan karena bertentangan dengan sikap pemerintah Indonesia.
“Kalau mau kirim ke Australia atau Amerika, silahkan. Tetapi jangan ke Israel, karena itu tadi kita tidak memiliki hubungan diplomatik,” tegas politisi dari daerah pemilihan Kabupaten Lombok Timur tersebut.
Oleh karena itu, Isvie menyatakan, sangat menyayangkan sikap Pemprov NTB dalam hal ini Gubernur NTB yang sudah membuka hubungkan dagang dengan Israel.
“Saya sangat menyayangkan itu bisa terjadi, sedangkan pemerintah kita tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Provinsi NTB membantah mengikat perjanjian dagang dengan Israel.
“Meski sejumlah produk NTB tercatat masuk ekspor ke Israel dan negara timur tengah lainnya, namun NTB tidak punya ikatan kerja sama dalam bentuk perjanjian dagang,” kata Kepala Dinas Perdagangan NTB, H Fathurrahman.
Ia mengakui, produk-produk NTB tercatat berdasarkan Surat Keterangan Asal (SKA) yang biasa di sebut Certificate of Origin (COO). Surat ini merupakan sertifikat asal barang, dimana dalam sertifikat dinyatakan bahwa barang/komoditas yang di ekspor berasal dari daerah/negara pengekspor.
“SKA digunakan untuk mengontrol laju ekspor di Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan no 19 tahun 2019 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan SKA untuk barang asal Indonesia. Memang produk kita di ekspor ke sejumlah negara, tetapi tidak ada perjanjian dagang (dengan Israel) itu,” tegasnya, dilansir Antara.




