JAKARTA – Banyak orang masih berpikir bahwa berwakaf harus berupa tanah atau bangunan. Namun sebenarnya, wakaf bisa memiliki beragam bentuk, termasuk wakaf Al-Qur’an. Meskipun terlihat lebih ringan daripada wakaf tanah, wakaf Al-Qur’an memiliki manfaat yang besar, baik untuk pemberi wakaf maupun penerima manfaatnya.
Al-Qur’an adalah Firman Allah yang harus dijadikan sebagai pedoman hidup. Bayangkan, berapa banyak kebaikan yang bisa diperoleh jika kita menyisihkan Al-Qur’an, yang setiap hurufnya saat dibaca memberikan pahala yang melimpah. Jenis wakaf ini memberikan kesempatan besar bagi masyarakat untuk beramal.
Secara umum, wakaf merujuk pada pemberian sukarela harta yang dimiliki dengan sah untuk kepentingan umat. Oleh karena itu, definisi wakaf Al-Qur’an adalah pemberian Al-Qur’an untuk kepentingan umat dengan niat yang tulus karena Allah.
Jenis harta yang bisa diwakafkan dalam syariah sangat beragam, mulai dari uang, harta bergerak seperti kendaraan, hingga harta yang tidak bergerak seperti tanah. Al-Qur’an, termasuk dalam kategori benda wakaf yang bergerak karena mudah dipindahkan dan dibawa.
Menyisihkan Al-Qur’an memiliki nilai yang sama pentingnya dengan berwakaf tanah atau bangunan. Hal ini karena esensi dari wakaf, apa pun jenis harta benda yang diberikan, adalah agar manfaatnya dapat dinikmati oleh banyak orang secara maksimal.
Keutamaan Wakaf Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan mukjizat Nabi Muhammad sekaligus kitab suci umat Islam yang senantiasa dijaga oleh Allah hingga hari kiamat. Nilai Al-Qur’an begitu tinggi sehingga mendatangkan keutamaan dan pahala yang berlimpah, baik bagi pewakaf maupun penerima wakaf.
Berikut penjelasan selengkapnya tentang lima keutamaan dan pahala mewakafkan Al-Qur’an:
- Mendapatkan Pahala yang Kekal
Islam menawarkan amalan yang pahalanya tidak akan terputus walaupun seorang muslim sudah meninggal yakni bersedekah jariyah. Wakaf termasuk dalam sedekah jariyah karena memberikan harta yang dimiliki di jalan Allah untuk kepentingan umat.
Sepanjang harta wakaf, termasuk Al-Qur’an, digunakan manfaatnya, maka pewakaf akan terus mendapatkan pahala. Al-Qur’an yang diwakafkan termasuk dalam salah satu amalan jariyah yang disebutkan oleh Rasulullah.
Adapun beberapa amalan jariyah lain yang Rasulullah sebutkan yaitu ilmu yang disebarluaskan, anak yang saleh, sungai untuk kepentingan umum, masjid dan bangunan untuk tujuan amal. Ganjaran yang kekal ini tentu menjadi motivasi yang besar bagi muslim untuk berwakaf.
- Mendekatkan Diri kepada Allah
Dalam surah Al Maidah ayat 35, Allah memerintahkan umat Islam untuk mendekat kepada-Nya agar memperoleh banyak keberuntungan.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَابْتَغُوْٓا اِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ وَجَاهِدُوْا فِيْ سَبِيْلِهٖ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya, agar kamu beruntung.”
Mendekatkan diri kepada Allah memang kewajiban bagi setiap hamba karena membuat hati menjadi lebih tenang, hidup lebih berkah dan keistimewaan lainnya. Terdapat banyak cara untuk mendekat kepada Allah, salah satunya dengan bersedekah, termasuk wakaf.
Dengan mewakafkan Al-Qur’an, seorang muslim telah mengeluarkan harta bendanya di jalan Allah sekaligus menyucikan dirinya. Wakaf juga mendorong wakif untuk lebih bersyukur atas nikmat yang Allah berikan dan rasa syukur tersebut juga dapat mendekatkan diri hamba kepada Allah.
- Memenuhi Kebutuhan Jumlah Al-Qur’an
Selanjutnya, keutamaan wakaf Al-Qur’an yaitu membantu masjid, musala, pondok pesantren maupun tempat mengaji yang kekurangan Al-Qur’an. Selain itu, Al-Qur’an juga dapat diwakafkan kepada suatu daerah yang masyarakatnya tidak mampu membeli Al-Qur’an.
Mewakafkan Al-Qur’an kepada orang-orang yang mampu mengambil manfaatnya untuk kebaikan diri dan orang lain akan melipatgandakan pahala pewakaf. Kebutuhan jumlah Al-Qur’an yang terpenuhi berkat wakaf akan membuka jalan ibadah yang lebih luas bagi pewakaf.
Pewakaf harus memastikan Al-Qur’an yang akan diberikan dalam kondisi yang baru dan baik. Sebab, Allah melarang seorang muslim bersedekah dengan harta yang buruk, bahkan harta tersebut pun tidak ingin digunakan oleh pemilik.
Allah mencintai seorang hamba yang menyedekahkan harta yang paling baik dan dicintai sehingga manfaatnya dapat menunjang kemaslahatan umat.
- Mendorong Generasi Islam untuk Mencintai dan Membaca Al-Qur’an
Generasi muda Islam harus dibiasakan untuk dekat dengan Al-Qur’an sehingga semakin tumbuh rasa cinta yang mendalam terhadap kalam Allah tersebut. Dengan mewakafkan Al-Qur’an kepada orang lain, misalnya tempat mengaji, sekolah maupun yayasan, maka hal tersebut akan terwujud.
Sebab, tidak semua orang mampu menyediakan jumlah Al-Qur’an yang cukup dan kondisi yang bagus untuk banyak orang sekaligus. Pemberian pewakaf berupa Al-Qur’an tentu akan sangat membantu mereka untuk lebih mudah membaca dan mempelajari isi Al-Qur’an tanpa harus gantian.
Memberikan sedekah berupa Al-Qur’an untuk dibaca juga bagian dari upaya menghidupkan syiar Islam. Perbuatan baik yang mulia karena syiar Islam di muka bumi memang harus terus dihidupkan dan dijaga agar Islam selalu terdengar gaungnya.
- Memotivasi Para Penghafal Al-Qur’an
Keutamaan lain dari mewakafkan kitab suci umat Islam yakni memberikan dorongan lebih bagi para calon penghafal Al-Qur’an. Dengan memberikan Al-Qur’an kepada mereka, maka pewakaf telah memudahkan muslim lain dalam beribadah kepada Allah yakni menghafal kitab suci-Nya.
Dapatkah dibayangkan,nbetapa derasnya pahala yang mengalir? Selama menghafal Al-Qur’an, seorang muslim pasti akan selalu membaca ayat demi ayat sehingga mendatangkan pahala bagi pewakaf.
Tidak berhenti sampai disitu, setelah berhasil dihafal dan dipelajari dengan baik, kemudian ayat Al-Qur’an akan disebarkan ke orang lain. Ilmu yang bermanfaat tersebut juga merupakan amalan jariyah yang berpahala melimpah.
Tata Cara dan Niat Wakaf Al-Qur’an
Ketika hendak melakukan ibadah, setiap muslim harus memiliki niat sebagai tanda kesungguhan dalam menjalankan ibadah tersebut. Posisi niat dalam Islam sangat signifikan karena Allah akan memberikan pahala sesuai dengan niat yang dimiliki oleh seorang muslim.
Hal serupa berlaku ketika seseorang ingin berwakaf, disarankan agar wakif melakukan niat, baik secara lisan maupun dalam hati. Namun, dalam konteks berwakaf Al-Qur’an, sebaiknya wakif mengucapkan niat secara lisan sebagai bentuk kesungguhan yang lebih konkret.
Bagaimana seharusnya niat saat berwakaf Al-Qur’an? Wakif dapat menggunakan bahasa Indonesia untuk menyatakan niatnya. Contoh formulasi niatnya bisa seperti ini: “Al-Qur’an ini adalah harta wakaf. Saya berwakaf Al-Qur’an ini untuk kepentingan umum.”
Dengan mengungkapkan niat tersebut dengan tegas dan jelas, wakif sudah menyatakan dengan sungguh-sungguh niatnya untuk berwakaf Al-Qur’an. Untuk lebih detail, berikut adalah tata cara berwakaf Al-Qur’an sesuai dengan ajaran Islam:
- Pewakaf wajib memastikan bahwa Al-Qur’an yang akan diserahkan dalam kondisi yang bagus, layak dan tanpa cela sehingga nilainya masih belum berkurang sama sekali;
- Selain kualitas Al-Qur’an, pewakaf juga harus menentukan dengan jelas jumlah Al-Qur’an yang akan diwakafkan. Sebab, salah satu syarat sah wakaf yakni harta benda diketahui kadar atau jumlahnya secara pasti;
- Pewakaf mendatangi pihak yang dipilih untuk menerima wakaf ayat suci tersebut, kemudian mengucapkan niat beserta ikrar secara jelas, lalu menyerahkan Al-Qur’an secara langsung kepada perwakilan;
- Apabila ingin menyerahkan melalui lembaga pengelola wakaf, maka pewakaf menyerahkan Al-Qur’an kepada lembaga tersebut untuk kemudian disalurkan kepada pihak penerima.
Pada zaman modern seperti sekarang, wakaf berupa Al-Qur’an tidak harus dalam wujud fisik secara langsung, tetapi berupa uang yang disetorkan ke lembaga. Kemudian, lembaga pengelola wakaf tersebut akan membelanjakan uang untuk membeli Al-Qur’an wakaf.
Program wakaf semacam itu memang sangat memudahkan setiap muslim yang ingin mengamalkan sedekah jariyah. Sebab, mereka dapat mendonasikan sebagian uang secara online untuk digunakan membeli Al-Qur’an sebagai benda wakaf. Jadi, tidak perlu harus bertatap muka dan membeli sendiri.





