Komika Pandji Terancam Kutukan Adat jika Abaikan Sanksi

JAKARTA, KBKNEWS.id – Lembaga Adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menjatuhkan sanksi adat kepada komika Pandji Pragiwaksono terkait candaan yang dinilai menyinggung masyarakat Toraja. Sanksi tersebut mencakup 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, serta uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan asas lolo patuan, yakni pengorbanan kerbau dan babi sebagai simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate).

“Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah,” ujar Benyamin, Jumat (7/11), dilansir detiksulsel.

Selain sanksi material, Pandji juga diwajibkan menanggung sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk memulihkan kehormatan adat. Dana Rp 2 miliar tersebut, lanjut Benyamin, akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dinilai tercemar akibat pernyataan Pandji.

Benyamin menambahkan, pihaknya masih membuka ruang komunikasi dengan Pandji. “Sanksi ini masih bisa dibicarakan asalkan ada niat baik dari Pandji untuk datang dan berdialog,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa bila Pandji tidak menunjukkan itikad baik, sanksi adat yang lebih berat dapat dijatuhkan, termasuk kutukan adat melalui tokoh-tokoh adat setempat.

Sebelumnya, materi stand up Pandji yang menyinggung adat Toraja menuai kritik luas di media sosial, hingga memicu desakan agar komika tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here