JAKARTA – Komisioner Komnas HAM, Siane Indrian mengatakan dalam hukum agraria warga dapat memiliki tanah yang ia tempati selama tiga puluh tahun tanpa surat-surat, cukup dengan saksi tetangga kiri-kanan yang menyatakan warga tersebut tinggal selama tiga puluh tahun di tempat yang sama.
Pernyataannya tersebut terkait dengan penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI terhadap warga Bukit Duri, Jakarta Selatan yang sudah dilakukan pagi tadi.
Upaya pemerintah dalam melakukan normalisasi kali Ciliwung untuk menghindari banjir dan memberikan rumah susun sebagai tempat relokasi juga dianggapnya sebagai manipulasi. “Kalau ada kata-kata memberikan Rusunawa, itu artinya manipulatif. Sebab, rusun itu bukan diberikan, tapi disewa. Yang menjadi korban lagi-lagi kelompok miskin,” katanya, di Bukit Duri, Rabu (28/9/2016).
Ia mewakili Komnas HAM menilai, penggusuran di kawasan Kelurahan Bukit Duri, Jakarta Selatan sebagai pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia. Komisioner Komnas HAM, Siane Indrian mengatakan, warga memiliki hak untuk diberi penghidupan yang layak oleh pemerintah.
Siene sangat menyayangkan penggusuran tetap dilakukan. Padahal, kata Siane, Komnas HAM sudah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan penggusuran, sampai gugatan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghasilkan keputusan tetap (inkrah).
“Pemerintah DKI seharusnya menunggu sampai proses hukum selesai” ujarnya.
Siane mengatakan, warga memiliki hak untuk tinggal di Bukit Duri. Karena sulit dan mahalnya proses pembuatan sertifikat banyak warga yang tidak membuat sertifikat.
Apalagi, terkait Bukit Duri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah pimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama hampir tidak pernah melakukan dialog dengan warga. “(warga) tidak dianggap manusia, kalau dianggap manusia itu diajak dialog,” katanya, seperti dilaporkan Republika.





