JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)Â mencatat dalam rentang 2012-2015, rata-rata 3.000-6.500 kasus kekerasan seksual terjadi setiap tahun dalam ranah personal, rumah tangga, maupun komunitas.
Sementara pada 2016 tercatat 3.945 kasus kekerasan seksual terjadi dan ditangani oleh 358 Pengadilan Agama serta 23 lembaga mitra Komnas Perempuan yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan jika kekerasan perempuan rentan terjadi di dunia kerja di beberapa sektor mata pencaharian yakni buruh pabrik dan buruh perkebunan, pelayan di kapal laut dan pramugari pesawat terbang, serta industri hiburan.
“Dalam catatan saya mengikuti isu perburuhan, pelecehan seksual tidak sedikit bahkan dianggap sebuah kelaziman di pabrik-pabrik,” ujarnya, Senin (15/5/2017), dikutip Antara.
Komnas Perempuan menilai salah satu solusi paling efektif untuk menekan praktik-praktik kejahatan yang seringkali tidak disadari baik oleh korban dan pelaku yakni dengan segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 itu antara lain mengatur tentang perluasan definisi kekerasan seksual yang sebelumnya hanya tiga yang diakui di Indonesia yakni pemerkosaan, pelecehan seksual, dan pencabulan terhadap anak.
Padahal, kata Yuniyanti, jenis kekerasan seksual minimal ada 15 diantaranya perbudakan seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, perusakan genital perempuan, dan perkawinan anak.
Ditambahkannya, setelah disetujui oleh Badan Legislasi DPR RI pada Januari lalu, RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Namun, Yuniyanti menegaskan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan melahirkan bentuk hukuman-hukuman yang manusiawi dan sesuai dengan hak asasi manusia.
“Walaupun kita marah dengan kejahatan seksual tetapi kita tetap menentang hukuman mati karena itu tidak menyelesaikan persoalan dan tidak otomatis memberi efek jera,” tegasnya.





