Kompolnas Desak Polri Tindak Tegas 18 Oknum Polisi Pemeras Warga Malaysia di DWP

0
86
Ilustrasi. (Foto: Ist)

JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, mendesak Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi yang diduga memeras seorang warga Malaysia pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung pada 13-15 Desember 2024.

“Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Divisi Propam Polri dan berharap memang ada tindakan tegas dan sanksi yang juga tegas terhadap para pelaku tersebut, ” kata Anam dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Anam juga meminta agar Propam segera memberikan penjelasan terkait kasus ini agar tidak terjadi kebingungannya informasi yang beredar.

“Di samping sanksi yang tegas, juga harus penjelasan apa yang sebenarnya terjadi secara transparan,” katanya.

Menurut Anam, Kompolnas juga memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, yang saat ini sedang diproses oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Metro Jaya. Sebanyak 18 oknum polisi terlibat dalam insiden tersebut.

Anam menambahkan bahwa kasus ini dapat berdampak negatif, seperti merusak hubungan antara Malaysia dan Indonesia, serta berpotensi merugikan sektor pariwisata dan lainnya.

“Oleh karenanya, sanksi dan tindakan yang tegas, juga proses yang transparan, harus diambil dan kami tunggu proses penjelasan kepada publik. Kami juga tunggu langkah-langkah pengambilan penegakan etik maupun penegakan hukum dalam peristiwa tersebut,” ucapnya.

Divisi Propam Polri telah mengamankan 18 oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga Malaysia tersebut.

“Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum yang bertugas saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 18 oknum tersebut. Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here