JAKARTA—Muslim Indonesia dikenal sangat dermawan. Dalam sejumlah riset yang dilakukan, seperti Asia Pacific Philanthropy Consortium (APPC) dan Center for Language and Culture (CSRC), ditemukan, sekira 98 persen menyumbangkan hartanya karena dilandasai keyakinan agama (faith based charity), baik itu sedekah, zakat, fitrah, maupun wakaf. Angka ini merupakan yang terbesar dibanding lima negara muslim lainnya, Pakistan, Mesir, Malaysia, Turki, dan Iran.
Praktik kedermawanan Islam sendiri sudah berlangsung sejak Islam hadir di Nusantara, abad ketiga belas. Aktivitas ini begitu penting, namun studi tentang filantropi tidak banyak dilakukan. Hanya akhir-akhir ini saja studi ini merebak, sejalan dengan merebaknya studi filantropi di belahan dunia lain.
Kurangnya ketertarikan terhadap studi tentang zakat, sedekah, dan wakaf, sepertinya karena anggapan fenomena ini sebagai ibadah yang penting dilaksanakan tapi tidak penting dikaji secara akademis. Bahkan, mungkin bisa dianggap tabu, karena zakat itu termasuk kewajiban agama. Padahal zakat, sedekah, wakaf, gotong royong, dan aktivitas filantropi lainnya merupakan fenomena sosial dan bisa terkait dalam banyak hal kemasyarakatan. Selain kontribusi dalam hal akademis, studi filantropi sangat berguna untuk mendorong praktik dan pengelolaan filantropi Islam itu sendiri untuk lebih baik.
Buku Filantropi Islam; Sejarah dan Kontestasi Masyarakat Sipil dan Negara di Indonesia mengisi celah kosong dalam studi filantropi Islam, terutama sejarah komprehensif filantropi Islam di Indonesia. “Buku ini menelusuri perkembangan historis filantropi Islam dengan mengajukan pertanyaan: bagaimana filantropi Islam mempengaruhi hubungan antara dua konsep: agama dan negara,” ujar Dr. Amelia Fauzia, penulis buku ini, Senin (23/5/2016).
Amelia menjelaskan, Agama, dalam buku ini, merujuk pada keberagamaan Muslim dan realisasi dari keberagamaan tersebut, sedangkan Negara merujuk pada entitas organisasi politik yang mengatur masyarakat pada wilayah tertentu. Zakat, sedekah dan wakaf adalah bentuk-bentuk derma yang dilakukan umat Islam di Indonesia dan juga di negara lain.
“Buku ini menunjukkan bahwa sepanjang sejarahnya, praktik-praktik ini telah diwarnai oleh kontestasi antara agama dan negara; antara upaya untuk melibatkan negara dalam mengatur kegiatan filantropi dan upaya untuk mempertahankan praktik-praktik tersebut tetap di bawah kontrol masyarakat sipil Muslim yang menggunakan filantropi Islam tersebut untuk memberdayakan masyarakat dan untuk mendorong perubahan sosial,” terang wanita lulusan Melbourne University ini.
Amelia menambahkan, sejak masa kesultanan-kesultanan Islam, berlanjut ke masa penjajahan hingga masa Indonesia kontemporer, ada berbagai perkembangan dan kepentingan yang berbeda antara penguasa maupun masyarakat sipil Muslim dalam menjalankan filantropi Islam. Buku ini menunjukkan kontestasi yang seimbang antara masyarakat sipil Muslim dan negara.
“Ketika negara lemah, filantropi berkembang pesat dan digunakan untuk menantang kekuasaan negara. Ketika negara sangat kuat, masyarakat sipil Muslim cenderung melemah tetapi tetap masih menemukan cara untuk menjalankan kegiatan-kegiatan filantropi dalam ruang publik untuk mendorong perubahan sosial. Fenomena ini masih relevan dengan periode Indonesia modern saat ini,” tukas Amelia.
Acara Launching dan Bedah Buku Filantropi Islam; Sejarah dan Kontestasi Masyarakat Sipil dan Negara di Indonesia digelar Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Acara ini juga terselenggara dengan dukungan Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dompet Dhauafa, dan Rumah Zakat.
Turut hadir sebagai pembicara, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Prof. Dr. Azyumardi Azra, Ketua Dewan Pembina Dompet Dhuafa Parni Hadi, Direktur Amil Zakat BAZNAS M. Arifin Purwakananta, dan Direktur Rumah Zakat, Henny Widiastuti.





