Korsel Izinkan Ratusan Pengungsi Yaman Tinggal Sementara di Pulau Jeju

Ilustrasi pengungsi Yaman/ IOM

PULAU JEJU – Sebanyak 339 pencari suaka asal Yaman diberikan izin tinggal sementara oleh pemerintah Korea Selatan di bagian selatan Pulau Jeju.

Izin tinggal tersebut memungkinkan para pencari suaka hidup di sana selama setahun, sehingga mereka memiliki cukup waktu untuk bisa pindah dari pulau itu ke Semenanjung Korea.

Kepala Kantor Imigrasi Jeju, Kim Do-kyun mengatakan 34 pencari suaka ditolak mendapat izin tinggal dan status pengungsi. Kasus 85 orang lainnya saat ini masih diproses.

Sebelumnya imigrasi  telah mengeluarkan visa tinggal untuk alasan kemanusiaan kepada 23 pengungsi Yaman pada 14 September.

Ddihimpun VOA, pada 2013, Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang meloloskan UU pengungsi tingkat daerah yang memungkinkan perlindungan bagi pengungsi yang terbukti menghadapi ancaman penindasan karena masalah ras, agama, kebangsaan, kelompok sosial, atau pandangan politik.

Namun, sejak negara itu pertama kali menerima aplikasi pengungsi pada 1994, Seoul hanya pernah memberikan status itu bagi 839 orang dari lebih dari 40.000 pelamar.

Advertisement