Korupsi Cuma Kejahatan “Biasa”

Sebanyak 23 napi korupsi ditetapkan bebas bersyarat. Terlalu mudah bagi koruptor untuk memdapatkan remisi, sehingga kejahatan korupsi yang merusak kehidupan luas sudah dianggap bukan kejahatan luar biasa lagi.

KEMENKUM dan HAM memberikan pembebasan bersyarat bagi 23 napi tindak pidana korupsi, cerminan pelaku kejahatan yang mengakibatkan kerusakan luas itu dianggap “biasa-biasa” saja, tidak lagi masuk kategori “extraordinary crime”.

Para napi yang dibebaskan bersyarat itu termasuk petinggi instansi penegakan hukum seperti mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terbukti korupsi terkait pengurusan fatwa bebas bagi buronan kasus hak tagih utang Bank Bali, Joko S Tjandra (2021).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding, memangkas hukumannya dari 10 tahun menjadi empat tahun dan pada Mei lalu ia juga mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

Lalu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang divonis delapan tahun pada Sept. 2017 karena menerima suap uji materi UU Peternakan an Kesehatan Hewan yang diajukan importir daging .

Begitu pula bekas Menag Suryadharma Ali yang diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari enam menjadi 10 tahun terkait kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji juga menikmati bebas bersyarat.

Remisi bagi nai koruptor juga lenih mudah didapatkan setelah Mahkaman Agung membatalkan PP No. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Dalam PP tersebut disebutkan persyaratan bagi napi korupsi yang mendapatkan remisi menjadi justice collaborator untuk membongkar kasus korupsi yang dilakukannya serta melunasi uang pengganti dan denda.

Pelemahan pemberantasan korupsi sudah dicemaskan publik sejak pemerintah dan DPR mewacanakan revisi UU KPK No 30 tahun 2022 menjadi UU No. 19 tahun 2019 yang lalu disahkan pada 17 Sept. 2019.

Ada 26 pasal yang dianggap bakal melemahkan a.l. penempatan KPK sebagai Lembaga negara dalam rumpun eksekutif (pegawainya ASN), pembentukan Dewas yang lebih beruasa dari pimpinan KPK dan  pemangkasan kewenangan penyidikan.

Sejak KPK dibentuk pada 2022 dan mulai berkiprah sejak 2004, tercatat 310 anggota dewan yang dicokok (DPR dan DPRD), 12 menteri, 22 gubernur, 148 walikota dan bupati. Alih-alih makin reda, praktek korupsi terus merajalela.

Siapa yang ikut bertanggungjawab menggolkan revisi UU KPK yang terbukti melemahkan kiprah Lembaga anti rasuah itu ? Ngaku aja!

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement