AGAKNYA tak berlebihan jika negeri ini dijuluki “surga” bagi para “pegiat” korupsi yakni para (oknum) elite politisi dan birokrat yang tidak habis-habisnya terjerat kejahatan luar biasa itu.
Kasus teranyar yang viral di media dan membuat geram publik terkait dugaan korupsi oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkup kementan yang dipimpinnya, gratifikasi dan pencucian uang.
Mantan Gubernur Sulsel yang juga kader Partai Nasdem itu bikin ulah, raib beberapa hari entah kemana rimbanya seusai jadwal tugas ke luar negeri (akhirnya tiba, 9 Okt. lalu), sementara rumah dinas dan ruang kantornya di Jakarta serta rumah pribadinya di Makassar digeledah KPK.
Tidak tanggung-tanggung, di rumahnya selain ditemukan setumpuk uang dalam pecahan mata uang asing bernilai Rp30 miliar yang diduga, sebagian hasil kejahatan mengalir ke partainya, Nasdem, juga 12 jenis senpi yang entah berasal dari mana dan untuk apa?
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta hari itu, SYL langsung melapor ke boss Partai Nasdem, Surya Paloh yang meminta ia mengundurkan diri sebagai kader dan juga memohon pengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian ke sekretariat negara.
Bersama SYL, dua pejabat kementan bawahannya, Sekjen Kementan Kasdi Subagio dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan dicokok dan ditersangkakan oleh KPK, Jumat (13/10).
Penangkapan terhadap Yasin dilakukan setelah ia mangkir dua kali panggilan KPK dan yang terakhir dengan alasan membesuk ibunya yang sedang sakit di Makassar, namun setelah terlacak kembali ke Jakarta, ia juga tidak langsung mendatangi KPK.
SYL ditangkap karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers (13/10) mengungkapkan, SYL membuat kebijakan menarik setoran antara 4.000 sampai 10.000 dollar per bulan atau setara Rp60-juta sampai Rp150- juta (2020 -2023) dari pejabat eselon I kementan.
Lapor Balik KPK
Yang juga membuat publik geleng-geleng kepala, SYL melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya melakukan pemerasan untuk menutup kasusnya dengan jumlah amat fantastis (satu miliar dollar AS atau sekitar Rp 15 triliun).
Dugaan kasus pemerasan tersebut makin santer setelah beredar foto SYL dan Firli di sebuah lapangan badminton di Jakarta (6/10) lalu, padahal segenap jajaran KPK dilarang untuk bertemu dengan pihak yang sedang berperkara dengan alasan apa pun.
Kinerja KPK pasca pemberlakuan revisi UU KPK No.19/2019 yang paling tidak memuat 26 poin pelemahan KPK a.l. (pemangkasan wewenang, pembentukan dewas dan statusnya masuk ranah ASN) terus merosot, tercermin dari anjloknya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari 40 pada 2019, 37 pada 2020, 38 pada 2021 dan 34 pada 2022.
Tidak hanya itu, Firli sendiri pernah terlibat dugaan kasus pelanggaran etika yakni menyewa helikopter untuk mudik ke kampungnya di Prabumulih, Sumsel, menemui pihak berperkara, begitu pula dengan Wakil Ketua KPK Ny Lili Pintauli Siregar dan Wakil Ketua KPK Johannis Tanak.
Ny Lili mengundurkan diri dalam tuduhan bertemu dengan pihak berperkara dan menerima grativikasi, sementara Tanak terbebas dari sanksi.
Kasus jumbo lainnya (yang baru terkuak), antara lain Menkominfo Johnni G Plate yang bersama komplotannya merugikan negara Rp8,3 triliun dari proyek pembangunan 4.200 unit menara komunikasi (BTS) senilai Rp11 triliun.
Sebelumnya seorang Kabag Kantor Ditjen Pajak Jakarta Selatan (Eselon III) Rafael Alun Trisambodo terungkap memiliki kekayaan Rp56,7 miliar diduga dari usahanya sebagai konsultan pajak berkongkalingkong meringankan tagihan kewajiban pajak sejumlah korporasi.
Begitu menggiurkannya godaan dan terbukanya peluang untuk berbuat korup sehingga sejak 2004 sampai Juli 2023 saja tercatat 344 kasus korupsi yang menjerat wakil rakyat (DPR/DPRD), 22 gubernur dan 154 bupati, walikota atau wakilnya dan 14 menteri (enam di antaranya di era kepemimpinan Presiden JokowiI.)
Di balik kisah sukses kepemimpinan Presiden Jokowi menangani Covid-19 dan membangun prasarana dan sarana publik di seantero negeri, harapan rakyat bagi penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi kini ditumpahkan pada presiden dan wakil presiden terpilh pada Pilpres 2024 nanti.
Siapa yang punya nyali menghabisi korupsi yang sudah merasuki seluruh relung dan sendi-sendi kehidupan di negeri ini ?