JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong proses hukum atas dibakarnya seorang anak berinisial J dari Desa Pintareng, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, oleh OS, ibu kandungnya sendiri.
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati juga mengatakan kondisi ekonomi sulit orang tua seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anak.
J sebelumnya sempat dirawat setelah mengalami luka bakar parah yang melanda sekujur tubuhnya hingga akhirnya dia meninggal.
Adapun OS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. KPAI mendorong proses hukum bagi oknum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Untuk menghindari kasus-kasus sejenis, lanjut dia, kepedulian tetangga menjadi salah satu kunci perlindungan anak.
Saat sebuah keluarga mengalami kesulitan dan sudah mulai melampiaskan kepada anak, maka tetangga perlu hadir membantu mengatasi kesulitan dan menjaga anak-anak.
Rita mengatakan, jika tetangga merasa bahwa hal tersebut masuk ranah privasi, tetangga dapat melaporkan ke perangkat desa/kelurahan terdekat sehingga anak dapat terselamatkan.
“Upaya sosialisasi pengasuhan dan hak anak bagi para orang tua harus terus diupayakan oleh pemerintah daerah sebagaimana mandat UU Otonomi Daerah yang menjadikan urusan perlindungan anak sebagai urusan wajib daerah,” katanya.
Rita menegaskan, meninggalnya J pertanda bangsa kembali kehilangan warga kecilnya dan sangat menyesalkan masih terjadinya kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya terhadap anaknya.