
JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu salinan resmi surat rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto untuk memproses pembebasan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Selain Ira, juga untuk dua eks direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa surat keputusan tersebut merupakan dasar hukum agar lembaga antirasuah dapat mengeluarkan ketiganya dari rumah tahanan.
“Kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Budi di Jakarta, Rabu (26/11).
Surat itu akan dikirim oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada KPK, namun hingga kini belum diketahui kapan dokumen tersebut akan diterima.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani rehabilitasi bagi ketiga mantan pejabat ASDP itu. Pengumuman disampaikan di Istana Kepresidenan bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Menurut Dasco, pemberian rehabilitasi merupakan respons pemerintah atas masukan masyarakat terkait proses hukum yang menjerat Ira dkk. Pemerintah disebut telah melakukan kajian hukum sebelum mengusulkan pemulihan nama baik ketiganya.
Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP lainnya sebelumnya didakwa terlibat dugaan korupsi dalam kerja sama usaha serta akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. Kerugian negara dalam perkara itu ditaksir mencapai Rp1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutus ketiganya bersalah, meskipun hakim mengakui tidak ada keuntungan pribadi yang diterima. Hakim Sunoto bahkan mengeluarkan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa keputusan yang diambil para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang dilindungi business judgment rule, sehingga unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.
Namun karena mayoritas hakim menyatakan bersalah, Ira dkk tetap divonis pidana penjara.




