JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK juga membuka peluang kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi. Pemeriksaan dapat dilakukan apabila penyidik masih membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan kembali Ridwan Kamil akan bergantung pada kebutuhan tim penyidik.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ridwan Kamil sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan itu dilakukan setelah penyidik menggeledah rumahnya pada Maret 2025 dan menyita sejumlah barang.
Sementara itu, empat tersangka yang kini ditahan KPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR). Namun, Yuddy belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini diduga melibatkan enam agensi periklanan. KPK memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Dengan ditahannya empat tersangka, penyidik KPK masih mendalami rangkaian dugaan korupsi tersebut, termasuk aliran dana dan keterangan dari sejumlah pihak untuk memperkuat pembuktian perkara.





