JAKARTA, KBKNEWS.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Sebelum persidangan dimulai, Yaqut mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut. Ia juga meminta doa agar persidangan berjalan dengan baik dan lancar.
“Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar. Doakanlah, semua yang benar akan kelihatan,” kata Yaqut.
Yaqut mengatakan dirinya tawakal dan menyerahkan hasil persidangan kepada Allah. Istrinya, Eny Retno Yaqut, turut hadir dan meminta doa agar proses hukum berjalan secara adil.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga nanti kita mendapatkan peradilan yang baik, yang berkeadilan,” ujar Eny.
Kedatangan Yaqut di ruang sidang juga disambut para pendukungnya dengan lantunan selawat Nabi.
Dalam perkara ini, Yaqut menjalani sidang bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menduga adanya pemberian uang terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan tahun 2024. Ismail diduga memberikan USD30 ribu kepada Gus Alex dan USD5.000 kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan dan berdampak pada jemaah haji reguler yang seharusnya dapat berangkat namun mengalami penundaan.
Yaqut sendiri telah menyatakan siap mengikuti seluruh proses persidangan dan menyerahkan pembuktian perkara tersebut di hadapan majelis hakim.





