KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Iklan Bank dari RK ke Aura Kasih

JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kebenaran informasi terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023, yang disebut mengalir dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada artis Aura Kasih.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi yang berasal dari masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan akan diverifikasi validitasnya oleh penyidik.

“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi di Jakarta, Kamis, dilansir Antara.

Menurutnya, salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah dengan memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau dapat memberikan penjelasan terkait informasi tersebut.
“Kami akan melakukan pengecekan dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi ini,” katanya.

Budi juga mengimbau masyarakat yang memiliki data atau informasi awal yang valid mengenai dugaan aliran dana tersebut untuk menyampaikannya kepada KPK agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Lebih lanjut, KPK memastikan pendalaman perkara dugaan korupsi Bank BJB tidak hanya berhenti pada satu pihak. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut, termasuk dugaan pembelian aset dan aliran keuangan lainnya.

“Dalam progresnya tidak hanya RK atau berhenti di sini saja. Penyidik juga mendalami pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana tersebut,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp222 miliar.

Sebelumnya, pada Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus tersebut dan menyita sejumlah aset. Pada Desember 2025, Ridwan Kamil juga telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here