JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (19/8), mengatakan KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Meskipun demikian, Budi belum dapat mengungkapkan identitas tersangka secara detail. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang dimulai pada 13 Agustus 2025.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya. KPK sebelumnya telah mengusut kasus terkait bansos di Kemensos yang dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020.
KPK telah menyelidiki beberapa kasus terkait bansos di Kemensos, termasuk kasus dugaan suap pengadaan bansos pada 2020 dan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.
Baru-baru ini, KPK juga mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.


