JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Salah satu tersangka merupakan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.
Selain Dwi Budi, KPK juga menjerat Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara serta Askob Bahtiar yang tergabung dalam tim penilai pajak sebagai pihak penerima. Sementara dua tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, yakni Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT WP dan Edy Yulianto yang merupakan staf perusahaan tersebut.
KPK mengungkapkan, para pejabat pajak tersebut diduga menerima suap terkait pengurusan kewajiban pajak PT WP. Total nilai suap yang diterima mencapai sekitar Rp4 miliar. Uang tersebut ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan secara tunai oleh konsultan pajak kepada para pejabat pajak di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026, dan ditempatkan di rumah tahanan KPK. Para penerima disangkakan melanggar pasal suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Sementara pihak pemberi dijerat dengan pasal pemberian suap kepada penyelenggara negara.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.





