KPK Ungkap Skandal Suap Jabatan RSUD, Bupati Ponorogo Diduga Terima Setoran Rp1,25 Miliar

JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dugaan suap terkait promosi jabatan dan proyek di RSUD Dr. Harjono.

Selain Sugiri, tiga orang lain ikut dijerat dalam kasus ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ketiga tersangka lain adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta bernama Sucipto.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Sebelum ditetapkan tersangka, keempatnya lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 13 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp500 juta.

Kasus dugaan suap ini disebut berlangsung sejak awal 2025. Yunus Mahatma diduga memberikan uang kepada Sugiri agar tetap menjabat sebagai direktur RSUD. Total setoran uang mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.

Penyerahan uang dilakukan bertahap, antara Februari hingga November 2025. Pada penyerahan terakhir, tim KPK langsung melakukan OTT dan membawa para pihak ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

KPK juga menelusuri kemungkinan suap jabatan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here