
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel), peraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024 dengan total 2.183.239 suara.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan keputusan tersebut dalam rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 pada Minggu (8/12/2024).
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ 2024, saya nyatakan sah,” kata Wahyu.
Dalam pengumuman tersebut, Pramono-Rano memperoleh suara terbanyak, diikuti oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dengan 1.718.160 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang meraih 459.230 suara.
Di berbagai wilayah Jakarta, Pramono-Rano unggul. Di Kepulauan Seribu, mereka mendapat 7.456 suara, di Jakarta Barat dengan 500.738 suara, serta di Jakarta Selatan dengan 491.017 suara.
Pasangan ini juga unggul di Jakarta Timur dengan 635.170 suara, di Jakarta Utara dengan 328.486 suara, dan di Jakarta Pusat dengan 220.372 suara.
Sementara RIDO dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menempati posisi kedua dan ketiga di setiap wilayah.
Wahyu juga menyatakan bahwa hasil ini akan segera dipublikasikan di situs resmi KPU DKI Jakarta. Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk memastikan kesuksesan Pilkada Jakarta 2024.
Tunggu Putusan MK
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa keputusan mengenai pilkada satu putaran masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait potensi perselisihan.
“Karena masih ada potensi perselisihan di Mahkamah Konstitusi, tentu kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya yaitu tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua,” kata Doddy di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Minggu.
Dody juga meminta masyarakat untuk memberi kesempatan pada pasangan calon untuk menggunakan hak konstitusional mereka jika ingin mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi, kan, putusannya kadang-kadang tidak terduga, ya, misalnya terjadi perintah untuk pemungutan suara ulang atau perintah untuk rekapitulasi suara ulang atau bisa jadi kami sebagai termohon nanti dimenangkan atau dianggap sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik. Jadi, kita tidak berandai-andai tentu kita akan tunggu. Biarkan proses dan hak konstitusional dari pasangan calon itu kita berikan kesempatan,” ujarnya.




