Krisis Pangan Memburuk, Warga Gaza Hanya Makan Sekali Setiap Dua Hari

Program PBB untuk Pangan Dunia (WFP) pada Kamis (17/10/2024) memperkirakan dalam sekitar satu setengah minggu pihaknya akan kehabisan persediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan warga Palestina di Jalur Gaza. (Foto: ANTARA/Anadolu)

JAKARTA, KBKNews.id – Blokade ketat yang diberlakukan Israel membuat ratusan ribu warga Palestina di Jalur Gaza hanya mampu makan satu kali setiap dua hingga tiga hari.

“Lebih dari 66.000 anak di Gaza mengalami malnutrisi akut,” kata Juru Bicara UNRWA Adnan Abu Hasna dalam wawancara dengan Al-Ghad TV, Selasa (6/5/2025).

Sejak 2 Maret, Israel menutup semua jalur masuk ke Gaza bagi bantuan makanan, obat-obatan, dan bantuan kemanusiaan lainnya, yang semakin memperparah krisis kemanusiaan yang sudah berlangsung lama.

Laporan dari pemerintah, organisasi hak asasi manusia, dan lembaga internasional turut menyoroti kondisi ini.

Dilansir dari Anadolu, berdasarkan data dari Kantor Media Pemerintah Gaza, setidaknya 57 warga Palestina telah meninggal dunia karena kelaparan sejak Oktober 2023.

Saat ini, sekitar 2,4 juta penduduk Gaza sepenuhnya bergantung pada bantuan kemanusiaan, menurut Bank Dunia.

UNRWA menyatakan tidak akan terlibat dalam rencana baru Israel terkait distribusi bantuan di Gaza, karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip dan standar kemanusiaan PBB.

Pada Minggu malam, Kabinet Keamanan Israel menyetujui distribusi bantuan melalui pihak keamanan swasta.

Namun, rencana ini mendapat penolakan dari PBB dan berbagai organisasi kemanusiaan internasional karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan, tidak layak dijalankan, dan berisiko tinggi terhadap keselamatan warga serta petugas di lapangan.

Tim Kemanusiaan PBB menegaskan bahwa mereka hanya akan mendukung skema bantuan yang menjunjung tinggi prinsip netralitas, independensi, serta tidak memihak.

Sejak dimulainya agresi Israel pada Oktober 2023, lebih dari 52.500 warga Palestina — mayoritas perempuan dan anak-anak — telah menjadi korban jiwa. Pada November, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas agresinya di Gaza.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here